Komitmen Berikan Pelayanan Publik, Polres Sambas Akan Bangun Gedung SATPAS

"Kami di Polres Sambas dan Polsek jajaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo saat ditemui di ruang video conference (vidcon) Mapolres Sambas, Rabu (3/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo menegaskan, Polres Sambas dan Polsek jajaran sangat berkomitmen memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

Komitmen tersebut menurut AKBP Cahyo, berlaku di semua lini di Polres Sambas dan Polsek jajaran.

"Kami di Polres Sambas dan Polsek jajaran berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkapnya, Rabu (3/1/2018).

Baca: Hari Amal Bhakti Momen Evaluasi Kinerja

Lanjutnya, semua sektor pelayanan akan pihaknya maksimalkan pelayanannya bagi masyarakat, termasuk pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan lainnya.

"Satu di antara bukti yang sudah kami lakukan, dari penilaian Ombudsman tahun 2017, pelayanan permohonan SIM baru perseorangan untuk SIM A dan SIM C, Polres Sambas alhamdulillah mendapatkan nilai yang cukup tinggi, termasuk untuk pelayanan penerbitan SKCK kami mendapatkan nilai juga cukup tinggi. Alhamdulillah poin penilaian kedua layanan ini termasuk cukup tinggi dibandingkan dengan Polres-polres lain di jajaran Polda Kalbar," jelasnya.

Baca: Tindak Pidana Yang Jadi Atensi Polres Singkawang

Pencapaian Polres Sambas ini menurut AKBP Cahyo, tentunya tidak terlepas dari peran serta personel Polres Sambas dan termasuk juga kerjasama seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sambas.

"Terimakasih kepada seluruh anggota jajaran Polres Sambas dan Polsek jajaran yang telah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Karena pelayanan ini hingga ke Polsek jajaran, seperti penerbitan SKCK itu kan bisa ke Polsek juga. Kemudian terimakasih juga kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sambas, yang telah mendukung kami meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat," terangnya.

Selanjutnya, AKBP Cahyo menerangkan bahwa untuk terobosan Polres Sambas pada tahun 2018. Polres Sambas akan membangun satu sarana dan prasarana (Sarpras) baru. Yakni gedung Satuan Penerbit Administrasi SIM (SATPAS).

"Terobosan untuk tahun 2018 ini, yang akan kami lakukan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Kami akan membangun sarpras baru, yakni gedung Satuan Penerbit Administrasi SIM (SATPAS) . Gedung SATPAS yang baru nanti diharapkan dapat memberikan peningkatan pelayanan bagi masyarakat, sehingga pelayanan yang kami berikan dapat semakin optimal," ujarnya.

Menurut Kapolres, saat ini pembenahan yang dilakukan pihaknya memang di berbagai sektor pelayanan publik.

"Jadi tidak hanya di Polres Sambas saja namun juga di Polsek jajaran. Saat ini yang sedang berjalan, inisiatif kami bersama Polsek jajaran, yakni memberikan jalur pelayanan khusus bagi warga penyandang disabilitas. Pelayanan khusus bagi disabilitas ini tidak hanya ada di Polres Sambas namun juga dihadirkan di setiap Polsek jajaran. Nantinya di gedung SATPAS yang baru, juga akan kami sediakan jalur khusus bagi disabilitas. Semoga apa yang kami lakukan ini benar-benar bermanfaat bagi warga masyarakat," ungkapnya.

Untuk reward (penghargaan) Kapolres menegaskan pihaknya sangat mengapresiasi bagi anggota yang berprestasi.

"Seperti yang kemarin, ada anggota Polres Sambas menjadi lulusan terbaik bidang akademik Pendidikan Alih Golongan (PAG) Polda Kalbar 2017. Ada dua anggota Polres Sambas yang berhasil menjadi yang lulusan terbaik bidang akademik, nomor 1 maupun nomor 2 kami berikan penghargaan saat malam pergantian tahun 2018 kemarin. Begitu pula bagi anggota yang berprestasi dalam bidang-bidang lainnya, seperti olahraga dan lain-lain. Juga kami berikan penghargaan, dengan harapan dapat memacu rekan-rekannya sesama anggota Polri yang lain, untuk dapat berprestasi juga. Hasil akhirnya tentu kepuasan pelayanan yang diterima oleh warga masyarakat," paparnya.

Tak hanya reward saja, AKBP Cahyo menambahkan bahwa Polres Sambas juga konsisten memberikan punishmen (hukuman) bagi anggota Polri yang bertugas di Polres Sambas dan Polsek jajaran, jika terbukti melanggar aturan maupun Kode Etik anggota Polri.

"Kemudian untuk punishment kami sangat konsisten menindak tegas anggota Polri di Polres Sambas. Yang jika terbukti melanggar aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Seperti pada tahun 2017 lalu, dua anggota Polres Sambas mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Yakni Aiptu Budi Anugroho dan Brigadir Dadang Rushadi. Karena sudah aturan yang mengatur tentang apa yang tidak boleh dan boleh dilakukan anggota Polri. Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap)," tegasnya.

Untuk itu Kapolres meningatkan kepada warga masyarakat, kedua orang tersebut kini sudah tidak lagi aktif menjadi anggota Polri atau pun bertugas di Polres Sambas.

"Jika dalam aktifitas kehidupannya kedua orang ini ada ditemukan masih menggunakan embel-embel Polres atau masih mengaku menjadi anggota Polri aktif, silahkan melapor ke Polsek terdekat atau ke Polres Sambas," sambungnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved