Knalpot Racing Dapat Menganggu Masyarakat, Polsek Teluk Batang Razia Penggunanya
Jelas dengan menggunakan spare part asli itu ada dalam UU No 2 Tahun 2009.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Polsek Teluk Batang, Polres Kayong Utara amankan motor yang menggunakan knalpot racing pada malam pergantian tahun.
Dikatakan Kapolsek Teluk Batang, Iptu Jumari, penggunaan knalpot racing sangat mengganggu masyarakat.
"Jelas dengan menggunakan spare part asli itu ada dalam UU No 2 Tahun 2009, tentang kendaraan harus menggunakan spare part asli kendaraan tersebut. Dan jika menggunakan knlpot racing, itu jelas telah menyalahi aturan yang berlaku. membuat pegendara lain merasa terganggu,"terang Kapolsek, Selasa (2/1).
Baca: Kolres Ketapang Pantau Isu-isu Media Sosial, Pemecah Belah Persatuan
Dikatakan dia, kenapa hal ini sangat perlu ditekankan, karena ini menyangkut ketenangan masyarakat pengguna jalan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. satudiantaranya dengan tidak menggunakan knalpot racing pada kendaraan.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Teluk Batang, agar tidak menggunakan knalpot racing. Dan gunakanlah spare part asli,"harap Iptu Jumari.
Baca: Malam Tahun Baru Satpol PP Razia Cafe dan Tempat Hiburan malam
Selain itu, sambungnya, masyarakat agar dapat mematuhi syarat dalam berlalu lintas, diantaranya saat menggunakan sepeda motor harap membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat kendaraan lainnya. Termasuk menggunakan hlem standar.
"Bagi pegendara saat berpergaian, harap membawa SIM dan kelengkapan surat kendaraan lainnya. Termasuk gunkanlah hlem standar dengan baik. Paling tidak dengan mematuhi aturan dalam berlalu lintas telah menciptakan wilayah Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara tertib dalam berlalu lintas," ajaknya