Dilaporkan Mantan Anggota Polisi, MK Diciduk Karena Curi Benda Ini
Tersangka MK (20) diamankan setelah mendapatkan laporan mantan anggota Polri HS (59) yang merasa dirugikan ataupun korban.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial MK (20) yang beralamat di Jalan Selat Panjang, Pontianak Utara diamankan oleh pihak Mapolsek Pontianak Utara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di tempatnya bekerja.
Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, tersangka MK (20) diamankan setelah mendapatkan laporan mantan anggota Polri HS (59) yang merasa dirugikan ataupun korban.
Duraikannya, kejadian ini terungkap saat tersangka MK (20) hendak keluar perusahaan tempatnya bekerja dikawasan Batu Layang Pontianak, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, yaitu check body oleh security yang berjaga ditemukan sebuah mesin gerinda milik perusahaan dalam tas korban.
Pihak security pun lantas menahan sementara tersangka agar tidak kabur dan melaporkan hal ini kepada pihak bersangkutan.
Pihak Mapolsek Pontianak Utara yang mendapat informasi pun pada saat itu juga meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.
Saat diamankan, lanjut Kompol Ridho, tersangka MK pun mengakui perbuatanya mengambil gerinda dengan cara dimasukan ke dalam tasnya.
"Tersangka MK diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya, Minggu (31/12/2017).
Berangkat dari barang bukti yang ditemukan dan penuturan sejumlah saksi, ia mengatakan, tersangka MK akan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka yang baru berumur 20 tahun ini, lanjutnya, akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pencuri-gerinda_20171231_160113.jpg)