Lebihi Target, PAD Singkawang Capai Rp 39 Miliar
Muslimin mengatakan, sampai dengan berakhirnya tahun 2017 ini, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat menggembirakan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang, Muslimin mengatakan, sampai dengan berakhirnya tahun 2017 ini, kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat menggembirakan.
"Kalau dari APBD induk 2017, kita menargetkannya sebesar Rp 32 miliar saja, tetapi begitu diperubahan kita naikkan menjadi Rp 36,8 miliar dan alhamdulilah realisasinya pada akhir tahun ini sudah menjadi Rp 39 miliar," katanya, Kamis (28/12/2017).
Kenaikan ini lanjutnya karena beberapa faktor, di antaranya aktifnya pengawasan pajak oleh petugas dan kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pemeriksaan pada wajib pajak.
Kemudian juga menggunakan tapping box yakni alat perekam transaksi yang memudahkan untuk memantau setiap transaksi dari wajib pajak yang ada.
"Dan alhamdulilah 2016 kemarin baru 10 kita pasang alatnya, 2017 kita pasang 30 dan 2018 nanti insaallah kita pasang lagi 30," ungkapnya.
Pendapatan tertinggi ada pada pajak penerangan jalan, karena terkait kenikan tarif PLN dan jumlah pelanggan listrik.
Kedua pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dimana 2013 hanya Rp 5 miliar, kemudian dinaikkan pada 2017 sebesar Rp 9 miliar dan realisasinya sudah hampir Rp 10 miliar.
"Sudah over target," tuturnya.
Pada 2018 ini, Muslimin menegaskan akan dilakukan pemberlakuan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh atau melaporkan sesuai dengan yang didapat dan akan diberlakukan sanksi hingga pembekuan perizinan.
Badan juga akan bekerjasama dengan melibatkan aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian untuk memeriksa.
"Bila memang ternyata yang dilaporkan ini tidak sesuai bisa diberlakukan sanksi perdata maupun pidana," tegas Muslimin.