Tempat Hiburan Malam di Sintang Diimbau Patuhi Jam Operasional

Kita sisir wilayah lintas melawi, kilometer 7, Sungai Durian, Jalan Brigjen Katamso, Merano, dan terakhir di area Tugu BI.

Tayang:
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Anggota Satpol-PP Kabupaten Sintang memberikan pengarahan kepada wanita penghibur dan pemilik tempat di kawasan Merano untuk dapat menghentikan aktivitasnya sampai jam 12 malam selama perayaan Natal dan Tahun Baru. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sintang melakukan kegiatan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam guna menjaga suasana kondusif jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.

Kabid Tibum dan Ketertiban Masyarakat Sat Pol PP Sintang Sarbono menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan tindaklanjut dari perintah Bupati Sintang Sintang agar tempat hiburan malam membatasi sampai jam 12 malam.

"Dalam rangka menyambut natal dan tahun baru Pak Bupati ingin dibatasi sampai jam 12 malam. Kita ingin menciptakan situasi yang aman, tertib, sehingga kita perlu melakukan sosialisasi di tempat hiburan malam ini," katanya, Minggu (25/12/2017) malam.

Oleh karena itu, pihak mengingatkan ke sejumlah tempat hiburan malam tersebut agar dapat menghargai masyarakat yang merata natal sehingga tidak terjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban umum.

Baca: Kompak Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru di Sintang

Sementara itu, Kasi Pengawalan dan Pengalaman Satpol-PP Kabupaten Sintang, Budiono mengungkapkan pihaknya menurunkan 43 orang anggota yang melakukan sosialisasi dan pendataan ke tiap tempat hiburan malam.

"Kita sisir wilayah lintas melawi, kilometer 7, Sungai Durian, Jalan Brigjen Katamso, Merano, dan terakhir di area Tugu BI. Masyarakat kita minta mengadakan kerjasama untuk menjaga Sintang yang kondusif," jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya meminta kepada pemilik untuk tidak menyediakan minuman-minuman keras sampai perayaan Natal dan Tahun Baru selesai. Jadi jika hanya menjual minuman biasa tentu diberikan toleransi.

"Tapi kalau sudah sampai ada indikasi menjual minuman keras yang terlalu fulgar akan kita tindak tegas. Tempat yang melanggar Izinnya akan kita cabut karena dari sosialisasi sudah kita ingatkan secara tegas," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved