Beredar Kabar, Pasutri Tahanan Narkoba Polres Ketapang Kabur dari Sel
Kabarnya dua tahanan itu yakni satu perempuan dan satu laki-laki yang merupakan pasangan suami istri.
Penulis: Subandi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Beredar informasi ada dua tahanan di Polres Ketapang terkait kasus narkoba kabur pada Minggu (24/12/2017) malam.
Kabarnya dua tahanan itu yakni satu perempuan dan satu laki-laki yang merupakan pasangan suami istri.
Keduanya melarikan diri melalui semak belukar belakang Mapolres Ketapang. Kemudian dikabarkan anggota Polres Ketapang juga mencari-cari di beberapa tempat atau gang seperti Gang Keluarga di belakang Mapolres Ketapang.
Saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang, AKBP Sunario mengatakan bahwa informasi itu sedikit keliru. Menurutnya dua orang tersebut bukan tahanan Polres Ketapang. “Kalau informasi yang dikatakan ada tahanan kabur itu bukan tahanan,” kata Kapolres di Ketapang, Senin (25/12).
“Jadi sebenarnya saat dilakukan penangkapan kedua orang itu ada di TKP (tempat kejadian perkara-red). Kalu cukup bukti kita tahan dan yang itu (dua orang yang diinformasikan tahanan kabur-red) tidak cukup bukti makanya tidak ditahan,” lanjutnya.
Baca: Baru Keluar Penjara, Tersangka Kasus Narkoba ini Harus Mendekap Kembali di Jeruji Besi
Kapolres menjelaskan dua orang itu memang TO (target operasi-red). Tapi saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang buktinya. Setelah dilakukan pengembangan di rumah Nurhayati baru lah ditemukan barang bukti (BB) narkoba.
“Nurhayati itu lah tersangka, makanya sekarang pun sudah ditahan. Jadi sebetulnya mereka itu (dua orang tersebut-red) tidak dimasukkan dalam sel tahanan karena memang bukan tahanan. Hanya karena supaya ada efek jera atas perbuatannya,” jelasnya.
“Polisi kan bisa melakukan penahanan enam hari. Jadi walau mereka itu tidak pergi pun kalau sudah enam hari juga akan dikembalikan. Jadi satu yaitu Nuraaiti itu ditahan sedangkan dua orang tersebut tidak ditahan,” lanjutnya.
“Sebab dua orang itu tidak cukup bukti. Jadi lari atau tidak lari nantinya keduanya pun tetap akan dikeluarkan. Posisi keduanya pun bukan dalam tahanan karena bukan tersangka. Posisi keduanya memang di ruangan tapi di luar,” tambahnya.
Kapolres menduga keduanya lari mungkin mereka itu berpikir sebagai tersangka. “Kalau mereka tersangka saat diperiksa dan terbukti maka langsung kita masukkan dalam sel. Kalau mereka kan sudah empat hari tapi hanya dalam ruangan saja,” ujarnya.
“Jadi mereka itu tidak akan kita cari karena mereka juga sudah empat hari. Kemudian besok (Rabu, 26/12-red) sudah enam hari dan memang harus dikeluarkan,” sambungnya.
Sebelumnya Kapolres Ketapang merilis pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Kendawangan, Rabu (21/12). Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Daerah Lupuk ada seorang perempuan di bunuh dan dibuang ke Sungai pada Rabu (20/12).
Dalam rilis itu dikatakan Kapolres setelah pelaku membuang mayat tersebut langsung pulang ke Dusun Pangkalan Padang Desa Air Tarap, Kendawangan. Kemudian pada Rabu (21/12) tim gabungan personil Polsek Kendawangan, Polsek Marau dan Polsek Manis .
Mereka melaksanakan pengecekan di rumah yang di duga sebagai pelaku atas nama Johansah alias Johan (29) di Dusun Pangkalan Padang. Tim memukan di duga pelaku besertapPerempuan yang di duga mayat yang di buang ke sungai atas nama Suharni alias Ani (23) di rumah tersebut.
Kemudian tim melakukan interogasi kepada kedua orang itu terkait informasi terjadinya pembunuhan. Menurut keterangan kedua orang tersebut bahwa pada saat itu di daerah Lapuk terjadi pertengkaran antara mereka berdua.
Setelah bertengkar Johan membawa Ani pulang ke rumah. Menurut keterangan Johan bahwa status mereka berdua adalah suami istri. Setelah melaksanakan interogasi tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah Johan.
Tim menemukan di duga narkoba jenis sabu satu paket, satu buah bong atau alat hisap sabu dan dua korek api gas. Terhadap Johan dilakukan interogasi dan diperoleh informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Atik dengan cara membeli bersama-sama dengan Ani.
Selanjutnya tim melaksanakan konsolodasi dan disepakati bahwa Polsek Kendawangan dan Polsek Manis Mata yang akan melaksanakan pengembangan terkait barang yang di duga narkotika jenis sabu yang didapat dari rumah Johansah.
Kemudian Polsek Kendawangan dan Polsek Manis Mata langsung menuju ke tempat tinggal Nurhayati alias Atik (20) di Dusun Pangkalan Tukang Desa Danau Buntar yang menjual narkotika jenis sabu kepada Johansyah itu.
Kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket kecil dan satu paket besar. Selanjutnya Johansah, Ani dan Atik beserta saksi-saksi dibawa ke Polsek Kendawangan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait infotmasi dua tahanan di Polres Ketapang kabur adalah Johansah dan Ani ini lah. Saat dikonfirmasi lagi sama Kapolres bahwa saat penangkapan dirilis bahwa Johansah dan Ani ketika ditangkap ada juga kedapatan BB di rumahnya.
Kapolres menegaskan saat ditangkap Johansah dan Ani tidak ada ditemukan BB. Menurutnya yang kedapatan BB hanya saat penangkapan Nurhayati. “Si Johan itu tidak ada BB nya sama istirnya itu. Nurhayati yang ada BB nya,” katanya.
Ketika ditanya apakah rilis yang dikirim pada Rabu (21/12) ke group WhatsApp media Pontianak datanya salah. Kapolres mengiyakan bahwa data itu salah. “Jadi begini si Johan dan Ani, suami istri itu ditangkap sama Nurhayati itu,” ungkapnya.
“Nurhayati itu yang didapatkan beberapa paket sabu tersebut. Jadi data yang kemaren salah. Status keduanya (Johansyah dan Ani-red) juga hanya saksi,” lanjutnya.