Breaking News

41 Kepala Desa di Ketapang Dilantik, PR Mereka Harus Segera Buat RPJMDes

Bupati menegaskan sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan Desa (Pemdes) maka Kades merupakan penanggung jawab setiap keputusan.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Bupati Ketapang, Martin Rantan menyalami Kades dilantik dan diambil sumpah di Hotel Borneo Emerald, Selasa (19/12). (Foto Kasi Pengelola Komunikasi Publik Diskomimfo Ketapang, A Rahman Amd) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Sebanyak 41 kepala desa (Kades) hasil pemilihan Kades (Pilkades) serentak dilantik dan diambil sumpah atau janji oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan SH di Hotel Borneo Emerald, Selasa (19/12/2017).

Bupati berharap setelah pelantikan dan pengambilan sumpah ini supaya Kades segera melaksanakan tugas.

Serta kewajibannya yang diamanatkan secara optimal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca: Ayah Hukum Putrinya Usia 5 Tahun dengan Membiarkannya di Hutan, Akibatnya Bikin Pilu

“Mulailah dengan menata perangkat desa,” kata Bupati melalui rilis Kasi Pengelola Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomimfo) Ketapang, A Rahman Amd kepada Tribun di Ketapang, Rabu (20/12).

“Serta jangan semena-mena mengganti seluruh perangkat desa yang telah ada. Laksanakan dengan bijak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai pergantian Kades berdampak kepada terganggunya kelancaran pelaksanaan tuga di desa,” lanjutnya.

Baca: Warga Ungkap Noda Darah dan Lumpur Diduga Bekas Pria Tewas di Imam Bonjol

Bupati menegaskan sebagai pemimpin penyelenggara Pemerintahan Desa (Pemdes) maka Kades merupakan penanggung jawab setiap keputusan.

Serta kebijakan pemerintahan desa yang akan diambil dan lain sebagainya.

Sebab itu Bupati menyarankan setelah tiga bulan dilantik maka Kades segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun.

RPJMDes itu harus mengacu pada RPJMD Kabupaten Ketapang.

Serta mempertimbangkan kondisi okjektif desa dan priotitas pembangunan Kabupaten.

“Dalam menyusun RPJMDes, Pemdes wajib menyelenggarakan Musrenbang (musyawarah rembug pembangunan secara partisipatif,” ungkapnya.

“Libatkan badan perwakilan desa dan unsur masyarakatnya. Maksimalkan dana desa, kelola dan arahkan pada proyek padat karya agar hasilnya pun benar-benar terlihat nyata. Serta dikerjakan n warga setempat untuk meningkatkan perekonomian di desa,” lanjutnya.

Diimbunya pengelolaan keuangan desa pada 2018 agar menggunakan sistem aplikasi keuangan desa yang baik.

Bagi desa yang belum mengetahui sistim aplikasi ini agar segera melakukan pembelajaran dan berkoordinasi sama dinas terkait misalnya Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Bagi Desa yang ternyata telah melaksanakan sistem aplikasi keuangan ini supaya lebih dioptimalkan.

"Selain itu optimalkan dan maksimalkan juga Badan Usaha Milik Desa. Sehingga memperkuat keuangan agar desa bisa maju dan mandiri untuk kesejahteraan masyarakatnya,” pesannya.

Bupati berterimakasih pada panita yang bekerja keras menyukseskan Pilkades. Kepada Kades yang telah berjasa memimpin dan membangun desa diucapkannya terima kasih pula.

“Semoga amal ibadah kita semua menjadi berkah,” ucapnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 41 Kades tersebut dihadiri segenap unsur Forkompinda, para kepala dinas, bagian dan badan. Serta sejumlah undangan lainnya termasuk seluruh camat dan para kepala desa di Ketapang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved