Sepanjang Tahun 2017 Ini, Rudenim Sudah Deportasi Hingga Ratusan WNA

Jumlah imigrasi saat ini per Desember 2017 berjumlah 166 orang, terdiri dari 9 pencari suaka, dan pengungsi 136 orang dan imigratoir 21 orang.

Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ MADROSID
Kegiatan detensi di Rudenim belajar bahasa inggris, Selasa (19/12/2017). Mereka menginginkan segera ditransfer untuk mendapat kebebasan. 

"Itu yang kita sampaikan, makanya sekarang mereka sudah bisa diredam. Keinginan mereka untuk ditransfer, hanya karena ingin bebas saja," jelasnya.

Agustianur mengatakan bahwa sumber dari para detensi itu bisa dari beberapa pihak. Termasuk dari UNHCR, IOM, PSDK serta Aparat Keamanan lainnya.

"Dalam hal ini, masyarakat juga bisa menyerahkan ke kita. Jika kita mendapatkan pengungsi, pencari suaka atau imigratoir bisa diserahkan ke kita langsung. Atau menghubungi petugas rudenim kita, di kontak person 081999982008 (Rizal)," tukasnya.

Dalam penanganan pengungsi, sambung Agustianur, ini adalah ada di pemda.

"Tugas kami hanya untuk pengawasannya sesuai dengan perpres nomor 125 tahun 2016. Termasuk untuk penanganan untuk comminity house juga," pungkasnya, sembari menginformasikan bahwa Rudenim status lahannya masih pinjam pakai. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved