Public Service

Apa Syarat Bikin Klipeng untuk Naik Tingkat ke SIM B

Untuk penerbitan Klipeng atau SKUKP, pemohon harus melengkapi beberapa syarat dan mengikuti test.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Kompas.Com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Met pagi, Tribun, katanya kalau mau naik tingkat SIM mobil dari SIM A ke B, harus buat Klipeng, apa saja syarat-syarat dan berapa biaya membuat Klipeng? Terima kasih.
082270356XXX

Pemohon Harus Ikut Tes dengan Simulator

IYA, benar untuk naik type atau tingkatan dari kepemilikan SIM A ke B harus memiliki surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau klinik pengemudi (Klipeng) terlebih dahulu.

Untuk penerbitan Klipeng atau SKUKP, pemohon harus melengkapi beberapa syarat dan mengikuti test, yakni :
* Fotocopy SIM A
* Fotocopy KTP
* Pas foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
* Mengikuti test dengan simulator terdiri :Test Reaksi, Test Antisipasi, Test Konsentrasi, Test Keterampilan Pengemudi.
* Biaya penerbitan SKUKP Rp 50 Ribu (Sesuai PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016)

(Baca: Balap Liar di Tanjungpura Ganggu Pengguna Jalan )

Sedangkan biaya pembuatan SIM Baru
* SIM A, BI, BII : Rp 120 Ribu
* SIM C, C1 : Rp 100 Ribu
* SIM D : Rp 50 Ribu
* SIM Internasional : Rp 250 Ribu

Sumber: Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Kalbar, AKBP R Siswo Handoyo S.IK, M.SI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved