Public Service
Apa Syarat Bikin Klipeng untuk Naik Tingkat ke SIM B
Untuk penerbitan Klipeng atau SKUKP, pemohon harus melengkapi beberapa syarat dan mengikuti test.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Met pagi, Tribun, katanya kalau mau naik tingkat SIM mobil dari SIM A ke B, harus buat Klipeng, apa saja syarat-syarat dan berapa biaya membuat Klipeng? Terima kasih.
082270356XXX
Pemohon Harus Ikut Tes dengan Simulator
IYA, benar untuk naik type atau tingkatan dari kepemilikan SIM A ke B harus memiliki surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP) atau klinik pengemudi (Klipeng) terlebih dahulu.
Untuk penerbitan Klipeng atau SKUKP, pemohon harus melengkapi beberapa syarat dan mengikuti test, yakni :
* Fotocopy SIM A
* Fotocopy KTP
* Pas foto terbaru ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
* Mengikuti test dengan simulator terdiri :Test Reaksi, Test Antisipasi, Test Konsentrasi, Test Keterampilan Pengemudi.
* Biaya penerbitan SKUKP Rp 50 Ribu (Sesuai PNBP yang berlaku di Polri PP No 60 tahun 2016)
(Baca: Balap Liar di Tanjungpura Ganggu Pengguna Jalan )
Sedangkan biaya pembuatan SIM Baru
* SIM A, BI, BII : Rp 120 Ribu
* SIM C, C1 : Rp 100 Ribu
* SIM D : Rp 50 Ribu
* SIM Internasional : Rp 250 Ribu
Sumber: Kasubdit Reg Ident Ditlantas Polda Kalbar, AKBP R Siswo Handoyo S.IK, M.SI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-surat-izin-mengemudi-sim_20150528_132509.jpg)