Penyerapan Dana Desa dengan Swakelola, Sekda: Dampaknya Akan Luar Biasa
Filosofinya sangat benar, dengan dilaksanakannya penggunaan dana desa melalui swakelola. Ekonomi masyarakat bisa bergerak, karena semuanya...
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Peruntukan penggunaan dana desa tahun 2018, terus diupayakan pemaksimalannya, hanya dengan swakelola saja untuk penyerapannya.
Hal ini sebagai upaya, meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar.
Pemberlakuan, sifatnya masih sekadar penyampaian dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi (Mendes PDTT) dalam beberapa media elektronik.
(Baca: Pulang Melaut, Hasil Tangkapan Nelayan Kubu Raya ini Bikin Geger )
Namun nampaknya, dari Plt Sekda Kubu Raya Odang Prasetyo menyambut baik teknis penyerapan dana desa secara swakelola.
Guna meningkatkan perekonomian masyarakat, melalui perputaran keaungan di desa.
"Filosofinya sangat benar, dengan dilaksanakannya penggunaan dana desa melalui swakelola. Ekonomi masyarakat bisa bergerak, karena semuanya ada di desa, perputarannya disitu," kata Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo, Minggu (10/12).
Meskipun lanjutnya, untuk penggunaan dana desa desa, belum petunjuk juklak juknisnya.
Dimana sebesar 30 persen dari dana harus digunakan untuk upah.
"Sampai hari ini belum petunjuk langsung melalui SK dari Mendes untuk pengelolaan anggaran desa harus swakelola," ungkapnya.
Namun baginya, pengelolan swakelola itu sangat baik.
Sebab melihat dari dampaknya, akan meningkatkan pembangunan dan perekonomian di masyarakat.
"Dengan pengelolaan swakelola, keterlibatan dan partisipasi masyarakat, akan terlihat. Hasilnya pasti sangat bagus. Tinggal komitmen kepala desa saja nantinya untuk melaksanakannya atau tidak," jelas sekda.
Untuk memaksa, mengurutnya tentu tidak bisa karena masih belum ada intruksi dan edarannya langsung.
Akan tetapi, sekadar anjuran saja melihat dampak positif dalam pelaksanaan dana desa secara swakelola ini.
"Tapi jika nanti sudah keluar dalam bentu peraturan tentunya bisa kita terapkan dan secara paksa melalui aturan tersebut," pungkasnya.