Tren Kasus Pencabulan di Sambas Meningkat, Ini Penjelasan Wakapolres
Pada tahun 2015 sebanyak 48 kasus yang telah pihaknya tangani, dengan jumlah korban sebanyak 50 anak dan tersangka 54 orang.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Wakapolres Sambas, Kompol Jovan R Sumual mengungkapkan, dari data kasus pencabulan yang ditangani Polres Sambas, terlihat adanya peningkatan kasus kejahatan anak dari tahun 2016 hingga tahun 2017.
Kompol Jovan memaparkan, pada tahun 2015 sebanyak 48 kasus yang telah pihaknya tangani, dengan jumlah korban sebanyak 50 anak dan tersangka 54 orang.
Kemudian pada tahun 2016 ditangani sebanyak 30 kasus pencabulan, dengan korban sebanyak 30 anak dan tersangka sebanyak 33 orang.
Sedangkan untuk sepanjang tahun 2017 ini saja, Polres Sambas menangani sebanyak 44 kasus, dengan jumlah korban 44 anak dan mengamankan tersangka sebanyak 38 orang.
"Dari tahun 2016 ke tahun 2017, itu ada peningkatan sekitar 47 persen dari jumlah 30 kasus menjadi 44 kasus. Ini kasus pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur, kemudian ada yang sudah dan sedang ditangani semuanya di Polres Sambas. Dari angka tahun 2016 hingga tahun 2017 meningkat, ini sudah termasuk mengkhawatirkan," ungkapnya, Rabu (6/12/2017).
(Baca: Kasus Pencabulan Bisa Terjadi Karena Berbagai Faktor, Ini Penjelasan Psikolog )
Oleh karena itu, Wakapolres mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sambas, untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap adanya peningkatan kasus pencabulan tersebut.
"Kemudian bagaimana action dan tindakan yang harus kita lakukan, untuk pengawasan kepada anak atau pun terhadap pengawasan perilaku mereka sehari-hari, khususnya oleh keluarga terdekat terhadap anak-anaknya. Kalau kasus pencabulan, mungkin kita harus melihatnya dari sisi kemanusiaan. Sisi kemanusiaan ini sangat penting, apalagi kalau terhadap cabul korban anak," jelasnya.
Kompol Jovan menegaskan, jika melihat dari jumlahnya yang sudah menunjukkan sebanyak 44 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2017 ini. Jumlah yang ada tersebut, hanya seperti fenomena gunung es.
"Tahun 2017 itu sudah 44 kasus, kemudian korbannya 44 anak. Kalau teori gunung es, itu kan yang kami dapat datanya dari kasus yang dilaporkan. Kemungkinan besar dibawahnya (tidak dilaporkan) itu pasti ada juga. Kami harapkan masyarakat ini harus bersama-sama, untuk melakukan tindakan, aksi atau hal-hal yang nyata terhadap kasus-kasus pencabulan seperti ini,"
Aksi nyata perlindungan dengan pengawasan terhadap aktifitas anak, menurutnya bisa dengan mengontrol aktifitas sehari-hari anak di luar jam sekolah.
"Kita mungkin bisa memantau atau mengawasi, anak-anak itu harus punya waktu istirahat, punya waktu dia untuk batas jam malamnya atau kita batasi aktifitasnya pada malam hari. Nah itu mungkin hal-hal tindakan atau mungkin kegiatan atau upaya yang harus kita lakukan, untuk menghindarkan anak dari kegiatan atau aktifitas negatif," paparnya.
Adanya Deklarasi Percepatan Menuju Kabupaten Sambas Layak Anak, Kompol Jovan menegaskan bahwa Polres Sambas mendukung apa yang telah dilakukan Pemkab Sambas tersebut.
"Percepatan Menuju Kabupaten Sambas Layak Anak, pada prinsipnya Polres Sambas itu mendukung, mendukung untuk proses pencanangan tersebut. Tapi yang mungkin bisa diberikan masukan adalah, apa tindakan, apa action atau apa langkah yang harus kita lakukan untuk melindungi anak-anak, generasi muda kita, baik dari keluarga yang terdekat, baik itu dari sanak saudara atau pun dari yang lain-lain, untuk menjaga anak-anak kita ini. Karena mereka itu kan generasi kita yang akan datang," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kompol-jovan-r-sumual_20171206_185506.jpg)