Ledia Hanifa Dorong Implementasi UU Perlindungan Anak
Ledia Hanifa menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak, berdasarkan dari laporan KPAI, justru terbesarnya berada di lingkungan keluarga.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPR RI, Ledia Hanifa menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak, berdasarkan dari laporan KPAI, justru terbesarnya berada di lingkungan keluarga.
"Jadi sumbernya, sumber pertamanya adalah keluarga, dan kita tidak mau keluarga-keluarga di Indonesia, justru malah menjadi tempat yang tidak aman bagi anak-anak. Jadi saya sangat bersyukur, ternyata di ujung perbatasan Indonesia, malah justru ada banyak kegiatan-kegiatan seperti ini," ungkapnya, Selasa (5/12/2017).
Ledia menjelaskan, kemudian, satu hal yang sangat penting bagi kita semua ketahui, bahwa pemahaman tentang keluarga, ketahanan keluarga, perlindungan anak, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, masih sangat minim di seluruh Indonesia.
"Sehingga ketika kita kemudian bergerak melalui berbagai jalur, itu menjadi suatu hal yang penting. Apalagi Undang-undang (UU) Perlindungan Anak itu kan baru di revisi, itu sudah tiga kali di ubah. Jadi ini menjadi suatu hal yang penting untuk di sosialisasikan. Sehingga ketika ada banyak kasus, dulukan sempat ramai yang soal Perpu Kediri sebenarnya sekarang sudah jadi UU. UU itu juga menyangkut ada keterkaitan dengan itu. Jadi penting untuk implementasinya, bukan sekedar bikin UU-nya tapi bagaimana mengimplementasikannya, itu kita masih sangat kurang," jelasnya.
(Baca: TP PKK Sambas Janji Turunkan Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak )
Banyak hukuman yang pernah di berikan, menurutnya belum memiliki efek jera bagi pelaku.
Ada kasus-kasus yang diperjuangkan untuk diselesaikan secara hukum, namun banyak yang akhirnya berhenti di tengah jalan.
"Karena ditarik atau dicabut laporan atau bahkan di praperadilankan. Sebenarnya intinya kita harus memahami semua, ini korbannya anak dan itu akan membekas seumur hidupnya. Apakah nanti dia (korban) jadi pelaku atau dia justru mengalami gangguan kejiwaan yang sangat panjang. Seharusnya kalau mengacu pada UU tentang Perlindungan Anak, seharusnya itu diberlakukan, mau seumur hidup sebagai hukuman tambahan atau hukuman mati atau dikebiri atau pun ditanami chip, jadi harus ada implementasinya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Ledia Hanifa bersama artis dan penulis buku Astri Ivo menjadi pembicara dalam seminar bertemakan Perlindungan Anak Dimulai Dari Keluarga, yang digelar TP PKK Kabupaten Sambas di ruang sidang DPRD Kabupaten Sambas, Selasa (5/12/2017).