Public Service

Perpanjang STNK Tapi BPKP Hilang

Akan tetapi jika BPKB hilang, laporan kehilangan tetap harus dibuat karena itu sebagai dasar kita bahwa memang benar BPKBnya hilang.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
MEDANTRIBUNNEWS.COM
STNK 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, Saya kalau mau urus perpanjangan STNK tapi BPKB saya hilang apakah tetap bisa diproses? Terimakasih.
081345280xxx

Jika Ada Foto Kopi BPKP Bisa Diproses

Sebelum perpanjangan STNK atau sekalian ganti plat nomor kendaraan, pertama yang harus dilakukan yakni buat laporan kehilangan BPKB dan berita acara kehilangan di Polresta.

(Baca: Sutarmidji: Saya Tidak Akan Pernah Melindungi Siapapun yang Melanggar Aturan )

Kemudian proses STNK terlebih dahulu, setelah itu proses BPKB. Jika ada fotokopian BPKB, bisa langsung diproses.

Akan tetapi jika BPKB hilang, laporan kehilangan tetap harus dibuat karena itu sebagai dasar kita bahwa memang benar BPKBnya hilang.

Demikian semoga bermanfaat, Terima Kasih.

Sumber: Kasi STNK Samsat Pontianak, Kompol Ricky

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved