Karutan Sanggau Imbau Napi yang Kabur Serahkan Diri

Isnawam menegaskan, bagi siapa saja, termasuk pihak keluarga napi kabur, yang berusaha untuk menyembunyikannya akan dikenai sanksi pidana.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan mengimbau kepada Adi Christian bin Udu (38), warga binaan rutan yang kabur pada 16 November 2017 lalu segera menyerahkan diri.

“Saya tegaskan, pengejaran tidak akan berhenti sampai napi kasus penggelapan itu tertangkap. Sampai kapanpun kami akan mencari, kami akan mengkapnya. Untuk keluarga yang mengetahui keberadaan napi tersebut segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Rutan Sanggau agar kita bisa segera menangkapnya,” katannya, Selasa (28/11/2017).

(Baca: Mayjen Bambang Resmikan Yonmarhanlan XII Pontianak )

Isnawam menegaskan, bagi siapa saja, termasuk pihak keluarga napi kabur, yang berusaha untuk menyembunyikannya akan dikenai sanksi pidana.

“Ada pasal bagi siapa saja yang melindungi atau menyembunyikan orang melarikan diri, ada sanksi pidana,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved