Karutan Sanggau Imbau Napi yang Kabur Serahkan Diri
Isnawam menegaskan, bagi siapa saja, termasuk pihak keluarga napi kabur, yang berusaha untuk menyembunyikannya akan dikenai sanksi pidana.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan mengimbau kepada Adi Christian bin Udu (38), warga binaan rutan yang kabur pada 16 November 2017 lalu segera menyerahkan diri.
“Saya tegaskan, pengejaran tidak akan berhenti sampai napi kasus penggelapan itu tertangkap. Sampai kapanpun kami akan mencari, kami akan mengkapnya. Untuk keluarga yang mengetahui keberadaan napi tersebut segera laporkan ke Polsek terdekat atau ke Rutan Sanggau agar kita bisa segera menangkapnya,” katannya, Selasa (28/11/2017).
(Baca: Mayjen Bambang Resmikan Yonmarhanlan XII Pontianak )
Isnawam menegaskan, bagi siapa saja, termasuk pihak keluarga napi kabur, yang berusaha untuk menyembunyikannya akan dikenai sanksi pidana.
“Ada pasal bagi siapa saja yang melindungi atau menyembunyikan orang melarikan diri, ada sanksi pidana,” ujarnya.