Tahanan Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Diserahkan ke Polres Sintang
Empat Persnel Polsek Serawai melakukan pengawalan terhadap dua orang tahanan kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Empat Persnel Polsek Serawai melakukan pengawalan terhadap dua orang tahanan kasus tindak pidana pencurian sarang burung walet yang akan diserahkan ke Polres Sintang, Kamis (23/11/2017) pukul 11.39 WIB.
Pengawalan tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Serawai guna menjauhkan dari hal yang tidak diingankan. Contohnya seperti tahanan melarikan diri ataupun mendapatkan perlakuan kasar dari warga masyarakat.
Sebelum melaksanakan tugas pengawalan tersebut terlebih dahulu Kanit Reskrim Polsek Serawai Ipda M. Simanullang memberikan AAP kepada anggota yang terlibat dalam pengawalan tersebut.
(Baca: Minta Taman Entuyut Dikonsep Sintang Hijau, Ini Alasan Darmanata )
Adapun arahan yang disampaikan Ipda M. Simanullang yaitu agar melaksanakan tugas dilapangan terarah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Pengawalan mulai dari Polsek Serawai sampai di dermaga Pasar Serawai selanjutnya menggunakan speed boat menuju ke Polres Sintang dan kedua orang tahanan tersebut selanjutnya dititipkan ke Rutan Tahanan Polres Sintang.
Sementara itu, Kapolsek serawai Iptu Suwaris melalui menyampaikan bahwa pengawalan tersebut dilaksanakan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mengantisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami tugaskan empat anggota kami untuk melakukan pengawalan. Tahanan ini akan kami serahkan untuk dititipkan sementara di tahanan Polres Sintang. Saat ini tahanan sudah sampai di Polres Sintang," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dua-orang-tahanan-kasus-tindak-pidana-pencurian-sarang-burung-walet_20171123_194404.jpg)