Perangkat Desa di Sambas Tak Perlu Diganti Saat Pergantian Kades, Ini Dasar Hukumnya
Jadi, kemarin-kemarin, begitu Kepala Desa (Kades) terpilih, mereka langsung mengganti perangkat desanya
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Pansus I DPRD Sambas, Eliantisna mengungkapkan alasan Perda tersebut tak diberi nama Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Oleh karena secara keseluruhan isinya terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sehingga cukup disingkat menjadi Perda Kabupaten Sambas tentang Perangkat Desa.
"Saya pikir tidak mengubah definisi di dalamnya, hanya untuk mempermudah dengan menyingkatnya. Jadi kita tahu saat di sebut Perda Kabupaten Sambas tentang Perangkat Desa, semuanya sudah jelas membahas terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," ungkapnya, Rabu (22/11/2017).
(Baca: Resmikan Kampung Belajar Desa Hilir Kantor, Karolin Minta Kades Berinovasi )
Eliantisna menjelaskan, tentang isi di dalam Perda tersebut memang mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang ditetapkan pada Agustus 2017.
Anggota Komisi C DPRD Sambas ini menerangkan, hadirnya Perda tentang Perangkat Desa ini, untuk memberi kekuatan hukum kepada Perangkat Desa, agar dapat bertugas dengan lebih baik ke depannya.
"Jadi, kemarin-kemarin, begitu Kepala Desa (Kades) terpilih, mereka langsung mengganti perangkat desanya. Tapi dengan adanya Perda tentang Perangkat Desa ini, mereka (perangkat desa) secara hukum tidak ada penggantian, walau pun Kepala Desa silih berganti, hingga mereka benar-benar sudah tidak bisa bertugas lagi. Jadi mereka pejabat tetap di Pemerintahan Desa tetapi mereka bukan PNS," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus I DPRD Sambas melaksanakan sosialisasi Raperda Kabupaten Sambas tentang Perangkat Desa, dan Panitia Khusus II DPRD Sambas melaksanakan sosialisasi Raperda Kabupaten Sambas tentang Perubahan Atas Perda No 6 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di ruang sidang DPRD Sambas, Rabu (22/11/2017).
Sosialisasi ini menindaklanjuti keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas No 27 tahun 2017 tentang Pengesahan Jadwal Acara dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas masa persidangan ke III tahun sidang 2017, yang membahas 3 buah Raperda Sambas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/eliantisna_20171122_175439.jpg)