Ramlana : Penanggulangan Bencana Tanggung Jawab Pemerintah

Ia menerangkan bencana kebakaran hutan dan lahan akan sangat menguras tenaga dan pikiran serta dampak kerugian yang luas

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Hamdan
Penyerahan perlengkapan kegiatan penyusunan kontijensi oleh Wakil Bupati Mempawah Kepada perwakilan Pihak kepolisan, Selasa, (21/11/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana mengatakan sebagai daerah dengan iklim tropis seperti di Mempawah, ancaman bencana banjir serta kebakaran hutan dan lahan menjadi isu lingkungan setiap tahunnya.

"Saat hujan berpotensi banjir, dan saat kemarau berpotensi kekeringan yang berujung kabut asap sebagai akibat dari kebakaran hutan dan lahan," ujarnya saat kegiatan Kontijensi Bencana Alam di Wisma Chandramidi, Selasa (21/11/2017)

Ia menerangkan bencana kebakaran hutan dan lahan akan sangat menguras tenaga dan pikiran serta dampak kerugian yang luas.

"Di sisi lain kurangnya pemahaman petugas akan pentingnya perencanaan yang komprehensif mengakibatkan penanganan bencana yang kurang maksimal," ujarnya.

(Baca: Komisi III DPRD Kubu Raya Tinjau Tiang Tumbang di Bundaran A Yani Dua )

Dirinya mengatakan penanggulangan bencana merupakan perwujudan pertanggungjawaban pemerintah dalam penanganan bencana yang mencakup kemampuan kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi, rekonstruksi, petugas akan pentingnya perencanaan pemantapan kelembagaan.

Hal itu secara nyata dilakukan melalui penyusunan rencana kontijensi bencana

"Kontijensi merupakan upaya strategis yang diharapkan dapat membuka wawasan pengetahuan peserta agar dapat melaksanakan penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan bencana," ujarnya.

(Baca: Adam dan Inul Resmi jadi Penghuni Sinka Zoo )

Ramlana menuturkan, penanggulangan bencana adalah upaya kemanusiaan untuk melindungi manusia sebagai sumber daya pembangunan dari ancaman bencana.

"Penanggulangan bencana juga menjadi kegiatan ekonomi yang bertujuan memulihkan dan mengembalikan kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, serta kehidupan masyarakat," ujarnya.

Dirinya menambahkan besarnya korban dan kerugian harta benda akibat terjadinya bencana apabila tidak dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana secara cepat, tepat terarah, dan efektif, maka pelaksanaan pembangunan akan terganggu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved