Pilkada Serentak

Catat! KPU Mempawah Buka Pendaftaran Paslon Cabub dan Cawabup Mempawah 8 Januari 2018

"Pendaftaran Paslon baik perseorangan maupun Jalur Parpol akan dilakukan mulai 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018 mendatang," ujarnya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Ketua KPU Mempawah Kusnandi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua KPU Kabupaten Mempawah Kusnandi menyatakan syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat maju dengan jalur partai minimal partai atau gabungan partai politik memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pemili terakhir yakni pemilu legislatif tahun 2014.

"Hal tersebut sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Mempawah No. 17/HK.03.1-Kpt/6102/KPU-Kab/IX/2017 tanggal 10 September 2017 tentang penetapan paling jumlah kursi atau akumulasi Perolehan suara Sah Pemilu terakhir sebagai syarat pencalonan," ujarnya. Sabtu (18/11/2017)

(Baca: Demokrat Pastikan Belum Keluarkan Rekom untuk Pilkada Mempawah )

Kusnandi mengatakan sampai akhir tahun 2017 ini KPU akan melakukan sejumlah tahapan untuk proses bagi Paslon Perseorangan atau independen.

"25 November sampai 29 November penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan. 25 November hingga 8 Desember 2017 penelitian administrasi jumlah minimal dukungan, sebaran, dan analisis data ganda," ujarnya.

Penelitian faktual ditingkat PPS dan Rekapitulasi tingkat PPK dan KPU Kabupaten akan dilakukan pada 12 Desember hingga 31 Desember 2017.

(Baca: Istri Ikut Pilkada, Norsan : Tidak Ada untuk Mewariskan Kekuasaan )

"Pendaftaran Paslon baik perseorangan maupun Jalur Parpol akan dilakukan mulai 8 Januari 2018 hingga 10 Januari 2018 mendatang," ujarnya.

Berikut ini perolehan Jumlah Kursi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Mempawah.

1. Partai Nasdem 4 Kursi
2. PKB 4 Kursi
3. PKS 1 Kursi
4. PDI Perjuangan 4 Kursi.
5. Partai Golkar 4 Kursi
6. Partai Gerindra 3 Kursi
7. Partai Demokrat 4 Kursi.
8. Partai Amanat Nasional 2 Kursi
9. Partai Persatuan Pembangunan 2 Kursi.
10. Partai Hanura 1 Kursi.
11. Partai Bulan Bintang 1 Kursi.

Sumber : KPU Kabupaten Mempawah
Data : Dan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved