Disdukcapil Sambas Siap Cantumkan Penghayat Kepercayaan di Kolom KTP

Penghayat Kepercayaan secara resmi dinyatakan dapat ditulis di kolom KTP, setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Sunaryo. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas, Sunaryo mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti pencantuman kolom Penghayat Kepercayaan di KTP Elektronik, sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri.

Penghayat Kepercayaan secara resmi dinyatakan dapat ditulis di kolom KTP, setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2017).

"Terkait pencantuman tentang Penganut Kepercayaan, insya Allah kami akan tindaklanjuti sesuai dengan arahan dari Mendagri. Kalau untuk kolom itu, sementara ini ndak ada masalah, kami akan ubah di Kartu Keluarga dan KTP-nya untuk tindak lanjut dari database-nya," ungkap Sunaryo, Selasa (14/11/2017).

(Baca: Sejak Orde Baru Sudah Ada Penganut Kepercayaan )

Namun begitu, Sunaryo menegaskan, bagi warga Penghayat Kepercayaan, harus memiliki status kepercayaan yang jelas terlebih dahulu dari lembaga resmi yang melegalkan status kepercayaannya.

"Yang jelas, status kepercayaan yang bersangkutan harus jelas terlebih dahulu,"

Ditegaskan Sunaryo, sejak putusan MK, pihaknya belum menemukan adanya permohonan pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP di Kabupaten Sambas.

"Sementara ini belum kami temukan adanya warga yang penganut kepercayaan. Ternyata memang dari database yang ada, semuanya itu mereka mencantumkan satu di antara agama dari 6 agama yang sebelumnya sudah diakui di Indonesia," jelasnya.

Ia menegaskan, pihaknya siap melaksanakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Kontitusi tersebut.

"Secara teknis, bagi warga Penghayat Kepercayaan, pada kolom agamanya di KTP akan tertulis Penganut Kepercayaan. Jadi tidak dicantumkan nama agama tetapi tulisannya Penganut Kepercayaan sesuai dengan yang mereka percayai itu," terangnya.

Sedangkan untuk status perkawinannya, Sunaryo menjelaskan bahwa nantinya akan ada lembaga kepercayaan yang akan melegalkan tentang perkawinan warga Penghayat Kepercayaan.

"Jadi kaitannya dengan status anak mereka terkait dengan surat kawin yang akan dikeluarkan oleh lembaga kepercayaan tersebut," ujarnya.

Sama seperti mengurus administrasi kependudukan pada umumnya. Warga yang hendak mengajukan permohonan pencantuman Penghayat Kepercayaan harus membuat surat pengantar terlebih dahulu di Pemerintahan Desa.

"Jelas perlu surat pengantar dari desa, untuk mengurus status kolom Penganut Kepercayaan di KTP. Karena pada saat pendaftaran penduduk itu kan mereka mengisi kolom, itu yang kolom Penganut Kepercayaan itulah dasar kami cantumkan di Kartu Keluarga. Jadi harus berawal dari surat pengantar dari desa sebagai tahapan pendaftaran pertama penduduk," paparnya.

Sunaryo menambahkan, pemberlakuan tersebut dimulai sejak putusan MK.

"Kalau sudah putusan MK berarti Kementerian Dalam Negeri harus melaksanakan putusan itu. Pada saat Rakornas, kami sudah diinstruksikan untuk melaksanakan itu sepanjang ada penganut yang datang untuk permohonan terhadap Penganut Kepercayaan mereka. Tapi sampai sekarang di Kabupaten Sambas belum ada," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved