Apa Dasar Hukum Etilang?

Sedangkan untuk ketetapan denda merupakan rumusan dari hakim di masing-masing daerah, dan denda yang dibayarkan merupakan denda titipan.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, mau tanya soal e-tilang, apa e-tilang itu ada dasar hukum yang dapat dilihat dalam undang-undang? Terima kasih atas penjelasannya.
081521732xxx

UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Terima kasih atas pertanyaannya. Dasar hukum tilang elektronik atau e-tilang dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ("UU LLAJ") dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sedangkan untuk ketetapan denda merupakan rumusan dari hakim di masing-masing daerah, dan denda yang dibayarkan merupakan denda titipan.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved