900 Kades Terjerat Masalah Hukum, Lagi-lagi Karena Duit

Terkait penggunaan sistem keuangan desa (Siskeudes) diakui Jeno penerapannya juga terus meningkat.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Anggota Komisi XI DPR RI , G Michael Jeno. 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan tema "Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan, dan Akuntabel". 

Anggota Komisi XI DPR RI , G Michael Jeno mendorong desa yang belum menerapkan Siskeudes untuk segera memanfaatkannya.

Terkait penggunaan sistem keuangan desa (Siskeudes) diakui Jeno penerapannya juga terus meningkat.

(Baca: Afterschool Guitar Singkawang Wadahi Siswa Pecinta Musik, Siapkan Konser di Ulang Tahun Pertama )

“Kita bersyukur, Alhamdulillah, puji tuhan BPKP bekerjasama dengan kementerian desa dan kementerian dalam negeri sudah membuat apkasi yang standar. Saat ini sudah sesuai dengan yang diharap. Dengan aplikasi ini harapan kita laporan penggunaan dana desa semakin baik,” ujar Jeno, Jumat (10/11/2017).

(Baca: Tokoh Pejuang Kalbar Ini Layak Sandang Gelar Pahlawan Nasional )

Seperti yang disampaikan BPKP kata Jeno penggunaan Siskeudes sudah mencapai 67 persen.

Artinya sebagian besar desa sudah memakai aplikasi Siskeudes.

“Harapan kita bisa mencapai 90 persen. Fakta miris sudah ada 900 kades dari 74 ribuan Kades di Indonesia telah terjerat masalah hukum karena tidak mengunakan dana desa dengan baik, itu merugikan negara dan masyarakat. Kita tidak mau semua itu terjadi jadi manfaatkan dana desa dengan baik," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved