Tiga Perusahaan Galian C Diduga Tanpa Izin, Ini Upaya Polres Sintang

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Ketungau Hulu untuk memonitor situasi dan kondisi di perusahaan.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Kasatreskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto SIK memberikan keterangan saat diwawancarai di ruang kerjanya Selasa (12/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto belum dapat berkomentar banyak terkait tiga Perusahaan Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin sejak tahun 2014 sampai sekarang di daerah Ketungau Hulu.

Menurutnya pihak Polres Sintang belum menangani masalah tersebut lebih lanjut.

Apalagi saat ini pihak perusahaan terkait sudah beraudiensi langsung dengan Komisi A DPRD Sintang dan Dinas terkait.

"Kami dari pihak Polres belum menangani masalah tersebut. Tadi pihak perusahaan juga sudah beraudiensi langsung dengan dewan. Terkait izin, tadi juga sudah ada dinas terkait yang langsung hadir," katanya, Senin (6/11/2017) malam.

(Baca: Potensi Aktivitas Galian C di Sintang Diprediksi Capai Miliaran Rupiah )

Namun berdasarkan hasil audiensi tersebut, memang perusahaan akan ditutup sementara waktu.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Ketungau Hulu untuk memonitor situasi dan kondisi di perusahaan.

"Kita akan segera koordinasi dengan camat di sana. Kalau ditutup sementara, tentu nanti personel kita akan memantau. Jika terkait izin, ini tentu kembali kepada Pemkab Sintang. Kita berharap perusahaan tetap terus berkoordinasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved