Tiga Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Polres Sekadau
"Saat diperiksa ditemukan dua orang perempuan tanpa identitas (KTP), keduanya mengaku warga kecamatan Belitang Hulu," jelasnya lagi.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dalam rangka cipta kondisi, Polres Sekadau menggelar razia tindak pidana ringan (Tipiring) ke sejumlah penginapan, dan tempat hiburan malam di kawasan Sekadau, Minggu (5/11/2017) dini hari.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Sekadau AKP Feby Rando dimulai pada pukul 00.30 WIB.
Ia mengatakan, razia tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan adanya penyakit masyarakat yang kerap meresahkan warga.
"Lebih lanjut guna mengantisipasi tindak pidana kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," ujar Rando.
(Baca: Bhabinkamtibmas Harus Dekat di Hati Masyarakat )
Hasilnya, petugas menjaring 3 pasangan bukan suami istri, dari beberapa penginapan yang disasar.
"Ketiganya diamankan dari dua penginapan yang berbeda, saat petugas memeriksa identitasnya, diketahui bahwa mereka bukan pasangan suami istri," ungkapnya.
(Baca: Kasus OTT Kades Jeruju Besar, DPRD Kubu Raya Sebut Jadi Pelajaran )
(Baca: Wabup Ungkap Pernah Kecewa Dengan Pejabat di Sekwan Kapuas Hulu, Kenapa Ya? )
Kemudian petugas melakukan razia di tempat hiburan malam di kawasan pasar baru.
"Saat diperiksa ditemukan dua orang perempuan tanpa identitas (KTP), keduanya mengaku warga kecamatan Belitang Hulu," jelasnya lagi.
Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pembinaan serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga membuat surat pernyataan kepada mereka sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/razia_20171105_191238.jpg)