Sutarmidji Buka-bukaan Soal Perusahaan Tak Taat Pajak di Pontianak

Saat ini setidaknya ada tujuh produk perusahaan telah diblacklis oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak karena menunggak pajak.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak,  Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,  PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam menertibkan reklame yang melanggar aturan dan tidak taat pajak.

Saat ini setidaknya ada tujuh produk perusahaan telah diblacklis oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)  Kota Pontianak  karena menunggak pajak.

Midji juga menceritakan cara perusahaan nakal yang berkedok memberikan bantuan pada kegiatan sosial.

(Baca: Identitas Mayat Mengapung di Sungai Kapuas Diketahui, Ternyata Adalah Warga Daerah Ini )

"Perusahaan-perusahaan yang ada degel juga terkadang kegiatan-kegiatan  sosial   mereka membantu dan tidak juga berupa finansial. Mereka memberikan produk untuk dijualkan,  misalnya  minuman tapi  mereka memasang spanduk dan sebagainya," cerita Midji Rabu (1/11/2017).

(Baca: Jadi Keharusan, Pemkab Kucur 25 Juta Per Hektare Untuk Replanting Kebun Sawit )

Terkadang menurutnya penyelenggara meminta dispensasi serta meminta digratiskan, karena itu kegiatan sosial maka boleh gratis.

Namun  tidak jarang menurut Midji banyak produk-produk  yang memasang spanduk  di toko-toko masyarakat contohnya  dan tidak membayar pajak juga,  padahal sesuai dengan aturan yang mereka diharuskan membayar  pajak.

Kemudian media iklan yang ilegal dikatakannya juga banyak, sekarang sedang pihaknya tengah mebyiapkan masterplan  di tempat-tempat mana boleh ditelahkan baliho dan reklame.

Kedepan Pontianak akan diarahkan menggunakan  videotron,  kemana mereka mau memasang menurut Midji boleh asalkan tidak merusak pemandangan dan mengganggu lalulitas.

"Mereka yang ilegal akan kita tertibkan,  kalau ada tiang-tiang yang mengganggu kita minta ditertibkan.  Kalau video tron di Taman,  kita lihat  apakah itu  memperindah atau malah merusak estetika maka itu akan dilarang," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved