Atbah Pimpin Upacara Operasi Zebra Kapuas 2017, Ini Target Yang Akan Dicapai di Sambas

Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 15.394 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 11.064 lembar

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili menyematkan pita biru kepada personel Polri, saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas 2017 di halaman Mapolres Sambas, Rabu (1/11/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas memimpin upacara Operasi Zebra Kapuas 2017, di halaman Mapolres Sambas, Rabu (1/11/2017). Dalam amanat Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa yang di bacakan Atbah mengatakan, kegiatan Operasi Zebra Kapuas 2017, diharapkan dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

(Baca: PAN Buka Pendaftaran Balon Legislatif, Catat Tanggalnya )

"Perlu diketahui bersama, data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2016 sejumlah 11 kejadian, mengalami penurunan 34 kejadian dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2015 sejumlah 45 kejadian," ujarnya.

Lanjutnya, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas dalam masa Operasi Zebra tahun 2016 sejumlah 5 orang, mengalami penurunan sejumlah 11 orang dibandingkan periode sebelumnya di tahun 2015 sejumlah 16 orang korban.

"Jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2016 sejumlah 15.394 pelanggaran, dengan jumlah tilang sebanyak 11.064 lembar serta teguran sejumlah 4.330 lembar," paparnya.

Atbah menuturkan, sebagaimana di dalam amanat Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, diharapkan untuk dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).

Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

(Baca: Mesum di Kuburan, Resleting Celana Wanita Masih Terbuka Saat Digerebek Warga )

Membangun budaya tertib berlalu lintas. Serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

"Keempat poin di atas merupakan hal yang sangat kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri. Melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat UU," jelasnya.

Disebutkannya, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu, Edukasi, Enguneering (rekayasa), enforcement (penegakkan hukum), identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor.

"Pusat komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi (K3I), koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, Korwas PPNS, ke delapan fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi-fungsi Polantas," terangnya.

Mencermati hal tersebut di atas, diharapkan kepada seluruh stake holder mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi, baik secara taktis, teknis maupun strategis, agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi, bisa diminimalisir, sehingga tercipta Kamseltibcar Lantas yang mantap.

Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas 2017 di halaman Mapolres Sambas, Rabu (1/11/2017).
Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Kapuas 2017 di halaman Mapolres Sambas, Rabu (1/11/2017).

"Untuk menindaklanjuti kebijakan nawa cita Presiden Republik Indonesia, yang dijabarkan dengan program prioritas Kapolri, yang disebut program Promoter, yakni Prifesional, modern dan terpercaya," sebut Atbah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved