Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis

Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Editor: Agus Pujianto
Istimewa
Hotel Alexis, Jakarta 

Ruslan mengingatkan Anies - Sandi tidak semena-mena dengan tidak memperpanjang perizinan Alexis tersebut.

’’Penutupan kan ada aturan mainnya. Tidak bisa begitu saja, tidak mengeluarkan izin usaha,’’ kata Ruslan di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanat Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, ada beberapa syarat menutup tempat hiburan malam.

Salah satu syaratnya ada di huruf (a) pasal tersebut dimana mesti ada teguran tertulis sebelum penutupan.

’’Menurut saya, tidak diperpanjang izin usaha alexis tidak sesuai dengan prosedur. Pembuktiannya belum ada,’’ tegas Ruslan.

Baca: Meninggal Karena Kanker Kelenjar Getah Bening, Bela Sungkawa Mengalir Untuk Almarhumah Nevawati

Selanjutnya, pada pasal 43 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2015 menyatakan, usaha Solus Per Aqua (SPA) merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma.

’’Apakah ditemukan bukti-bukti kongret atau nyata. Kan tidak,’’ ujar Ruslan.

Menurut dia, redaksional BPTSP tidak memenuhi unsur untuk menutup Alexis karena hanya berdasar media massa.

’’Kongkret pelanggarannya apa? ini mudah di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),’’ ungkap Ruslan.

Ruslan berujar apabila keputusan tak memperpanjang ijin Alexis diambil atas dasar politis maka jadi tidak benar.

"Sebab ada ribuan tempat seperti Alexis di ibukota. Artinya, kalau ingin berantas prostitusi jangan hanya satu tempat saja, itu namanya keputusan emosi atas janji politik. ’Penutupan ini hanya keputusan politis gubernur,’’ terang Ruslan.

Baca: Kamera Rekam Pasangan Ini Berhubungan Seks di Tempat Umum

Anies-Sandi, kata Ruslan, harus mempertimbangkan pajak yang diberikan Alexis mencapai Rp 30-33 miliar setiap tahunnya.

Artinya, sebulan mereka berikan masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Rp 2,5 sampai Rp 2,7 miliar. ’’Alexis ini taat bayar pajak,’’ tandas Ruslan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved