Sumbang Rp 30 Miliar per Bulan, Ini Surat Penolakan Perpanjangan Izin Alexis

Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Editor: Agus Pujianto
Istimewa
Hotel Alexis, Jakarta 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDPU) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis.
Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat 27 Oktober 2017.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi (PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Penolakan tersebut tertuang pada surat bernomor 68661-1.858.8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 serta diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

Foto surat itu beredar di kalangan jurnalis.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim pada (26/10/2017).

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis, Pelanggan Blak-blakan Soal Tarif dan Service

Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar.

Berikut isi surat lengkap penolakan Izin Ulang Hotel Alexis dari Pemprov DKI Jakarta:

27 Oktober 2017
No: 68661-1.858.8
Sifat: Segera
Lampiran: -

Hal: Penjelasan terkait Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Kepada
Yth. Direktur PT.Grand Ancol Hotel
Jl RE Martadinta No 1 Kel.Ancol
Kecamatan Pademangan

Sehubungan dengan Permintaan TDUP Hotel Bintang yang diajukan melaluui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jakarta dengan nomor 60U0HG dan Permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU, dengan data permohonan sebagai berikut:

Nama Sarana: PT. Grand Ancol Hotel
Nama Usaha: Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis
Alamat: Jl.RE Martadinata No 1, Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara

Berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

2. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peta Zonasi;

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved