BKSDA Warning Pekerjaan Galian Batu di Bukit Kelam Harus Dihentikan Hingga Desember

rtinya pada Januari sudah dilakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang masih membuka aktivitas galian batu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Satu di antara lokasi galian batu di wilayah konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam yang dikunjungi oleh petugas Seksi Wilayah II BKSDA Sintang dan anggota Polhut Sintang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sintang, P B Sibarani mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan pendataan kemudian pendekatan pemilik lahan galian batu maupun sawit yang masuk ke dalam Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam.

Ditegaskannya bahwa TWA Bukit Kelam masuk ke dalam status kawasan konservasi dan merupakan tanggung jawab dari Kementrian Kehutanan melalui Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sintang atas kawasan tersebut.

Terkait dengan lahan-lahan masyarakat, khususnya galian batu yang berada di dalam wilayah konservasi TWA Bukit Kelam, sementara ini pihaknya sudah melakukan rapat dengan melibatkan pihak-pihak terkait di tingkat kecamatan.

(Baca: RSUD Tangani Dua Pasien DBD, Masyarakat Diimbau Jaga Kesehatan Lingkungan )

"Terhadap pemilik galian batu kami sudah melakukan rapat di Kecamatan Kelam Permai yang dihadiri oleh Muspika, Muspida, pemuka adat, masyarakat, serta penggali batu tersebut. Jadi ada kesepakatan bahwa galian batu tersebut segera untuk ditutup," katanya, Selasa (31/10/2017) siang.

Namun setelah kesepakatan itu dibuat pada 25 April 2017 lalu, pihaknya masih mengulur dan memberikan waktu.

Meskipun ada juga beberapa pemilik lahan atau pekerja yang langsung menutup galian batu setelah adanya kesepakatan.

(Baca: Rela Korban Perasaan, Petani Ini Tuai Panen Melimpah )

"Ada yang sudah tutup tapi ada yang belum dengan bermacam-macam alasan. Ke depannya kami akan memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya tindakan hukum. Ini tidak bisa dibiarkan juga karena ini sangat merusak," tegasnya.

Pihaknya memberikan waktu sampai bulan Desember 2017 semua galian batu di wilayah konservasi TWA Bukit Kelam harus sudah ditutup.

Artinya pada Januari sudah dilakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang masih membuka aktivitas galian batu.

"Saya tetap berusaha mengedepankan persuasif dengan tim terpadu. Kita berupaya bagaimanapun jangan sampai masyarakat kita tersangkut hukum. Tapi kalau masih ngeyel kita tetap harus tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, untuk aktivitas galian batu yang sudah dihentikan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Sintang masih memikirkan langkah berikutnya. Karena memang sisa-sisa lobang bekas galian harus ditutup. (hid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved