Tragedi Kosambi Jangan Terulang
Kejadian saat jam kerja itu menewaskan sebanyak 47 pekerja, 46 pekerja alami luka bakar, dan sekitar 10 pekerja masih belum diketahui nasibnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terbakarnya pabrik kembang api dan petasan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (26/10) pagi adalah tragedi memilukan di dunia kerja.
Kejadian saat jam kerja itu menewaskan sebanyak 47 pekerja, 46 pekerja alami luka bakar, dan sekitar 10 pekerja masih belum diketahui nasibnya.
Diberitakan Tribun (Jumat, 27/10/2017), Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, usai kejadian menyaksikan puluhan tubuh tak bernyawa itu menumpuk di bagian belakang pabrik yang berlokasi di Kompleks Pergudangan 99 Jalan Salembaran Jaya, Desa Cengklong, Kosambi.
Celakanya, pintu gerbang terkunci dan tidak ada akses lain untuk keluar. Puluhan korban yang terluka tertolong setelah mendapat bantuan warga dan sekitar 100 anggota Brimob Polda Kalbar yang sedang di BKO ke Jakarta dengan cara menjebol tembok bagian belakang.
Terbakar dan ledakan kuat berasal dari percikan las yang menyambar bahan baku pembuatan kembang api. Musibah ini jelas tidak main-main.
(Baca: Merinding! Aksi Penyelamatan Karyawan Pabrik Petasan Tangerang Turut Dilakukan Brimob Polda Kalbar )
Identifikasi jenazah korban yang rata-rata tak bisa dikenali karena hangus terbakar menjadi pekerjaan berat, khususnya bagi kepolisian. Begitu pula terhadap korban luka yang tentu memerlukan penanganan komprehensif.
Pada saat yang sama, jangan lupakan pertanggungjawaban perusahaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/10) mengatakan sudah menetapkan tiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.
Bagaimanapun, banyaknya jumlah korban mengindikasikan ada yang tak beres dalam prosedur dan operasional pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu. Indikasi awal mengarah ke pelanggaran terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Kita tahu sistem manajemen itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
DAFTAR PRAKERJA Gelombang 13 Login www.prakerja.go.id Hari Ini Daftar Prakerja Gelombang 13 ? |
![]() |
---|
KUNCI JAWABAN Tema 8 Kelas 5 Halaman 16 17 23 24 25 26 27 28 Tematik Subtema 1 Manusia & Lingkungan |
![]() |
---|
HASIL Liga Champions Rabu Bayern Munich dan PSG Menang Telak! Chelsea Menang Tipis Lawan Atletico |
![]() |
---|
CHINA Vs Amerika Terbaru, Tiongkok Klaim Laut China Selatan 'Warisan' Nenek Moyang | Tantang USA |
![]() |
---|
Apa Penyebab Snack Video Diblokir Pemerintah, Apakah Pengguna Masih Bisa Buka Snack Video ? |
![]() |
---|