Pemkab Kayong Utara Akan Panggil Developer
Diharapkan, para pengembang dapat selalu berkoordinasi dengan Dinas terkait...
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK, CO, ID. KAYONG UTARA – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara yang saat ini sedang menyusun Raperda, yang diharapkan dapat disahkan DPRD Kabupaten Kayong Utara.
Melalui Perda yang diharapkan dapat disahkan tahun 2018 mendatang oleh DPRD, kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara Tommy Djunaidi berharap para pengembang (Developer) untuk dapat selalu berkoordinasi setiap memulai pembangunan perumahan yang ada di Kabupaten Kayong Utara, karena sesuai amanat pemerintah pusat hak masyarakat untuk mendapatkan hidup yang layak, dan hak-hak lain harus dipenuhi.
Saat ini diakui Tommy Djunaidi baru satu pengembang (Developer) yang sudah berkoordinasi dengan Pemda, itupun ketika perumahan sudah ditempati, namun dirinya dapat memaklumi hal tersebut karena Bidang Perumahan dan Permukiman sediri baru bergabung di Dinas Lingkungan Hidup baru di tahun 2017.
(Baca: Ini Tiga Raperda yang Sedang Digodok Pemkab Kayong Utara )
Ke depan diharapkan, para pengembang dapat selalu berkoordinasi dengan Dinas terkait, khsusnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, kalaupun hal tersebut tidak dilakukan pengembang (Developer), maka Pemda akan memanggil pihak pengembang, agar baik itu pengembang maupun pemilik rumah tidak sama-sama dirugikan.
“Intinya kita akan panggil si pengembang dengan SKPD terkait, apakah itu PU, Penanaman Modal, akan kita kaji dimasalah perizinan mereka apakah sudah sesuai aturan atau seperti apa, kita juga akan memberikan pertimbangan-pertimbangan teknis dalam rangka menjamin dan memastikan para penghuninya nanti mendapatkan lingkungang rumah yang sehat,”jelas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara Tommy Djunaidi, Jumat (27/10/2017).
Adapun hal-hal yang sangat penting untuk dibahas antara pengembang (developer) dan Pemda, menurutnya ialah untuk mengetahui dukungan infratruktur pembangunan oleh Pemda, dan untuk menata kawasan perumahan sehingga tata ruang perumahan dan lain sebagainya agar dapat tertata dengan baik.
“Yang perlu dikomunikasikan antara pengembang dan Pemda ialah, kalau pengembang membangun ini harus ditanyakan dulu, cocok tidak kawasan ini kami bangun perumahan, macam mana kedepan pengembangan kawasan ini, macam mana dukungan inspratrukturnya, rawan bencana atau tidak, ini yang harus dikomunikasikan antara pengembang dan Pemda, sehingga kita tahu Perumahan tidak tumbuh semeraut, jadi bisa di proyeksi,” tambahnya.