Pemkab Sekadau Perkuat Pengawasan Orang Asing dan Ormas Asing

Pembahasan utama pada rapat tersebut, untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing serta ormas asing.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIVALDI ADE MUSLIADI
Pemkab Sekadau menggelar rapat bersama instansi vertikal, dalam upaya melakukan penguatan pengawasan terhadap orang asing dan organisasi masyarakat (Ormas) asing di daerah, khususnya di Kabupaten Sekadau. Rapat yang dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Abdul Gani, digelar di ruang rapat Bupati Selasa (24/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemkab Sekadau menggelar rapat bersama instansi vertikal, dalam upaya melakukan penguatan pengawasan terhadap orang asing dan organisasi masyarakat (Ormas) asing di daerah, khususnya di Kabupaten Sekadau.

Rapat yang dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Abdul Gani, digelar di ruang rapat Bupati Selasa (24/10). Dan dihadiri oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi Sanggau, Juni Munandar, Pabung Kodim 1204/Sanggau, Mayor Inf Budi Sumarjono.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Moris, Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Yapet Simon.

Selain itu hadir, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Sekadau, Camat Sekadau Hilir dan Polres Sekadau dan SKPD lainnya.

Pembahasan utama pada rapat tersebut, untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing serta ormas asing dalam program pemeliharaan kantrantibmas dan pencegahan tindak kriminal.

(Baca: Satgas Waspada Investasi Hentikan 14 Kegiatan Usaha, Nomor 1 Pernah Beroperasi di Sekadau )

Pj Sekda Kabupaten Sekadau, Abdul Gani menuturkan, keberadaan orang asing yang berada di Sekadau harus diketahui benar-benar bekerja atau ada aktivitas lainnya. Ia mengatakan, perlunya pendalaman terhadap orang asing dan harus dipantau.

“Pemantauan itu ke lapangan, bersama dengan TNI, Polri dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja untuk melihat situasi di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Pemkab dapat menyurati perusahaan terkait keberadaan TKA untuk batas izin tinggal dan lain sebagainya. Kemudian, kata dia, perlu adanya pembinaan dan sosialisasi terhadap ormas-ormas yang ada.

“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan berkaitan dengan keberadaan orang asing, khususnya di Kabupaten Sekadau,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved