26 Ruko Pasar Sungai Durian Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 31 Miliar
Tanah yang digunakan 26 Ruko yang terbakar tersebut memang milik Pemerintah Kabupaten Sintang dengan hak pengelolaan lahan (HPL).
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Sintang, Sudirman ikut prihatin dengan musibah kebakaran yang menimpa 26 Ruko di Pasar Sungai Durian, Senin (23/10/2017) siang.
"Pemerintah Kabupaten Sintang sangat prihatin dengan musibah kebakaran ini yang menimpa pedagang yang berjualan di tempat ini. Berdasarkan informasi dan pengecekan kami tadi. Jumlah ruko ada 26 ruko kemudian ada kios-kios," katanya.
Lanjutnya bahwa tanah yang digunakan 26 Ruko yang terbakar tersebut memang milik Pemerintah Kabupaten Sintang dengan hak pengelolaan lahan (HPL).
"Jadi nanti dengan musibah ini tentunya pihak yang menempati akan melakukan koordinasi kembali mempercayakan kepada pihak yang membangun. Kita tafsir kerugian materi ini sekitar 31 miliar," jelasnya.
(Baca: Kebakaran Hebat Juga Hanguskan Aset Pemkab Sintang, Warga Diingatkan Hal Ini )
Ia juga mengaku tidak tahu masa berlaku HPL/HGB ini sudah selesai atau sudah mulai. Oleh karena itu, nanti akan dikoordinasikan ke notaris. Kemudian berkaitan dengan aset, menurutnya yang lebih berwenang di BPKAD.
"Selanjutnya dari pemerintah biasanya memberikan kemudahan dalam bentuk perizinan, khususnya IMB. Karena ini musibah tentunya, biasanya Pak Bupati memberikan gratis IMB sepanjang spek bangunan tidak berubah," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sudirman_20171023_111238.jpg)