Syarat Membuat NPWP Orang Pribadi Bukan di Wilayah Domisili, Ini Syaratnya!
Pemohon NPWP orang pribadi juga dapat melakukan pendaftaran pembuatan NPWP secara online dengan mengunjungi link http://ereg.pajak.go.id.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Menyikapi banyaknya warga yang bekerja atau berusaha di Kota Pontianak yang belum memiliki NPWP namun masih memiliki KTP daerah lain, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1 KPP Pratama Pontianak Enggar Ferianto menjelaskan, sebetulnya wajib pajak bisa melakukan permohonan NPWP Orang Pribadi di KPP Pratama Pontianak, meskipun yang bersangkutan bukan warga Pontianak.
Menurut Enggar, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, wajib pajak yang bersangkutan harus melampirkan beberapa persyaratan.
Pertama-tama, wajib pajak harus menyiapkan KIPEM (Kartu Identitas Penduduk Musiman) yang bisa diurus di Disdukcapil Kota Pontianak.
(Baca: @mettmo Kenalkan Pontianak dan Sungai Kapuas Lewat Wake Skate )
"Dan tentu harus mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran NPWP Orang Pribadi (OP) yang bisa diambil di KPP Pratama Pontianak, setelah itu fotocopy KTP juga," ujar Enggar saat ditemui di KPP Pratama, Pontianak, Senin (16/10/2017).
Selanjutnya, jika wajib pajak yang bersangkutan bekerja di suatu perusahaan atau instansi maka harus melampirkan Surat Keterangan Kerja.
"Tapi kalau yang bersangkutan punya usaha sendiri atau pekerja bebas maka yang harus dilampirkan adalah dokumen berupa SITU atau Izin Gangguan dan/atau Surat Keterangan Domisili Usaha atau Pekerjaan Bebas dari Kelurahan," ujar Enggar.
(Baca: Jelang Hari Jadi Ke-246, Ini Harapan Sultan Pontianak Terhadap Pembangunan Kota Pontianak )
Namun, bagi wajib pajak wanita yang sudah menikah, maka harus melampirkan juga fotocopy Kartu NPWP suami, Kartu Keluarga (KK), dan surat pernyataan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah bermaterai 6000.
Selain datang langsung ke KPP, kata Enggar, pemohon NPWP orang pribadi juga dapat melakukan pendaftaran pembuatan NPWP secara online dengan mengunjungi link http://ereg.pajak.go.id.
Dimana pemohon akan diminta untuk mengisi formulir secara online dan mengunggah file lampiran permohonan yang sama dengan mendaftar manual tadi dalam format jpeg.
Apabila permohonan NPWP secara online telah lengkap dan memenuhi persyaratan maka pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email.
"Kami berkomitmen, permohonan kartu NPWP yang langsung datang ke KPP bisa jadi hari itu juga, dan bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas terlebih dahulu akan kami beri beberapa penjelasan dulu soal pajak sama yang bersangkutan," pungkas Enggar.
Apabila pemohon NPWP masih memerlukan informasi lebih lanjut, maka dapat menghubungi WhatsApp Center KPP Pratama Pontianak di 0852-1188-8701.