Fidelis Bebas Penjara, Ini Penjelasan Kepala Rutan Klas II B Sanggau
elama menjalani pidana, Fidelis berkelakuan baik, bahkan aktif pada kegiatan senam erobik yang di tularkan kepada warga binaan lain.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan membenarkan, bahwa Fidelis mendapatkan cuti bersyarat (CB) karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif, namun harus wajib lapor ke Bapas Sintang.
“Syarat substanstif antara lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan. telah menjalani paling sedikit dua pertiga dari masa pidana. Kemudian berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, ” katanya.
Sementara, syarat administratif anatara lain laporan penelitian kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan (Bapas Sintang), surat tidak punya perkara lain dari kejaksaan(Kejari Sanggau).
“Kemudian surat jaminan keluarga yang isinya tidak akan melarikan diri/ tidak melanggar hukum lagi. dan membantu membimbing napi selama menjalankan program cuti bersyarat, ” tegasnya.
(Baca: Fidelis Bebas dari Penjara, Hal Ini Yang Pertama Kali Dilakukannya )
Isnawan menambahkan, dalam bimbingan rohani nasrani, Fidelis juga berperan aktif di Gereja Rutan.
“Selama menjalani pidana, Fidelis berkelakuan baik, bahkan aktif pada kegiatan senam erobik yang di tularkan kepada warga binaan lain untuk giat berolahraga, ” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-rutan-klas-ii-b-sanggau-isnawan_20171015_221858.jpg)