Pemkab Kayong Utara Gelar Seminar Perlindungan Anak
Kabupaten Kayong Utara gelar seminar Perlindungan anak, di gedung balai praja kantor Bupati, Rabu (11/10/2017).
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK. CO.ID, KAYONG UTARA - Kabupaten Kayong Utara gelar seminar Perlindungan anak, di gedung balai praja kantor Bupati, Rabu (11/10/2017).
Bupati Kayong Utara yang diwakili Sekda Kayong Utara Hilaria Yusnani mengatakan.
Perlindungan anak seperti merupakan kebutuhan mutlak bagi terciptanya pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkualitas bagi pembangunan masa depan daerah.
(Baca: Jajaran Polres Kayong Utara Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani )
Kabupaten Kayong Utara sejatinya telah lama menyelenggarakan Pendidikan dan Kesehatan gratis secara berkesinambungan sebagai upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
“Seperti yang telah kita ketahui, Kabupaten Kayong Utara dalam usaha mengawal perlindungan anak di daerah, telah membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada tahun 2016 dengan tujuan untuk mendukung dan meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak di daerah sehingga terwujudnya Kabupaten Kayong Utara sebagai Kabupaten ramah anak,” terang Hilaria Yusnani pada Seminar Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kayong Utara, di Gedung Balai Praja, Kantor Bupati, Rabu (11/10/2017).
Dalam mewujudkan hal tersebut, sambung Hilaria Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Kayong Utara tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu perlu kerjasama dan koordinasi dari seluruh pihak baik di dalam lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
“Kami menyambut baik kegiatan seminar daerah perlindungan anak yang dilaksanakan oleh KPAD Kabupaten Kayong Utara. Saya berharap banyak hal yang dapat diambil dan dijadikan pelajaran bagi peningkatan semangat perlindungan anak di Kabupaten Kayong Utara,”terangnya.
Karena, menurut dia, anak merupakan potensi yang sangat penting. Generasi penerus masa depan bangsa, penentu kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional. Sehingga perlu ditingkatkan kualitasnya dan mendapatkan perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat.
“Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 b ayat 2 mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,”jelas Hilaria.
Sedangkan perlindungan anak, dijelaskan Hilaria segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berprtisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian pemerintah dapat memahami pentingnya peran dan tugas tanggung jawab dan kewajiban masing-masing dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak, karena ditangan merekalah masa depan anak-anak dibangun.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini, saya ingin mengajak kita semua untuk lebih baik lagi dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksut,”pintanya.
Sebagai Kabupaten baru dengan berbagai keterbatasan, dirinya juga mengajak kepada semua pihak terkait untuk dapat bekerja lebih baik dalam melindungi keluarga, hal ini sebagai upaya perlindungan anak dan pencapaian hak anak dapat tercapai.