Partai Perindo Landak Daftar ke KPU

Kedatangan belasan pengurus Partai Perindo Landak tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Landak bersama para komisioner dan staf.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Ketua KPU Landak Lomon (kiri) menerima berkas dokumen pendaftaran Partai Perindo dari Ketua DPD Partai Perindo Landak Bernadus Doye (Kanan) pada Senin (9/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Landak, melakukan pendaftaran ke Komisi Pemiliham Umum (KPU) Landak sebagai peserta pemilu 2019 pada Senin (9/10/2017) siang.

Kedatangan belasan pengurus Partai Perindo Landak tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Landak bersama para komisioner dan staf yang akan melakukan verifikasi faktual data Partai Politik (Parpol) terutama KTA dan KTP anggota.

"Jadi kewenangan kami di KPU hanya menerima dokumen dengan salinan KTA dan KTP. Penyerahan dokumen harus lengkap, artinya KPU Landak mencocokan daftar nama anggota," ujar Ketua KPU Landak, Lomon kepada pengurus Partai Perindo.

Dijelaskannya lagi, namun kalau belum lengkap maka berkas dokumen akan diserahkan kembali.

"Bila dokumen sudah lengkap, kami buat berita acara dan serahkan kepada pengurus partai yang bersangkutan sebagai bukti," jelasnya.

(Baca: Buka Festival Binua Landak, Ini Pesan Sekda Alpius )

Disampaikan Lomon, Partai Perindo adalah partai pertama di Landak yang mendaftar ke KPU. "Maka dengan ini, kita sangat berharap partai-partai lain yang ada di Landak segera mendaftarkan sebelum jadwal pendaftaran berakhir," bebernya.

Sementara itu Komisioner KPU, Mikael, menambahkan, setelah berkas diterima. Tugas KPU hanya mencocokan seesui dengan jumlah. "Apakah KTA dan KTP sesaui dengan sipol. Setelah itu cocok, baru kita buat berita acara," terangnya.

Sementara itu Ketua DPD Partai Perindo Landak, Bernadus Doye, menuturkan, pihaknya dari Partai Perindo mendaftar dan menyerahkan berkas atas arahan dari pusat. Dimana Partai Perindo di seluruh Indonesia diminta agar mendaftarkan secara serentak.

"Jadi data yang kami serahkan adalah KTP kepengurusan setiap Kecamatan yang ada sesuai dengan SK. Mudah-mudahan yang kami serahkan ini tidak ada kendala, kalau ada kekurangan maka akan segera kami revisi kembali," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved