Soal Usulan 2 Raperda dari Eksekutif, Ini Kata Anggota Bapemperda DPRD

Soal Raperda Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan dan Politeknik Negeri, Ini Kata Anggota Bapemperda DPRD

Tayang:
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Susana Herpena SSos. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Pemerintah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Susana Herpena menyampaikan, dua Raperda tentang Pemekaran Kecamatan Kapuas Selatan dan Politeknik Negeri dipastikan ditunda pembahasannya, karena masuknya tanpa melalui mekanisme legislatif.

(Baca: Pengcab Perpani Targetkan Raih Emas di Porprov 2018 )

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya sedang melakukan pembahasan empat raperda eksekutif yang pada saat ini sudah memasuki tahap pembahasan.

Raperda tersebut diantaranya, Raperda ketertiban umum (tibum), Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang kawasan tanpa rokok dan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Kami tidak mengganggap dua Raperda baru ini tidak penting, sangat penting, cuma persoalannya waktunya yang sangat mepet, mestinya dua Raperda ini masuk sejak awal, harusnya jauh-jauh hari, ” kata Politisi PKPI Sanggau itu, Minggu (8/10/2017).

(Baca: Fakta Penemuan Mayat di Salon, Polisi Sebut Penyebab Korban Meninggal )

Susana mengaku bahwa keberadaan dua raperda tersebut sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat.

Untuk itu, pembahasannya tidak bisa main-main karena menyangkut masyarakat banyak.

“Dan kita tidak mau nanti ada masalah dan menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah. Intinya kita tidak menghambat karena ini adalah raperda eksekutif, silahkan diusulkan karena keputusan ada di PU dan PA Fraksi,” tegasnya.

(Baca: BREAKING NEWS : Kembali! Penemuan Mayat di Salon, Korban Sempat Jawab Salam )

Dikatakanya, masuknya dua Raperda tersebut harus melewati mekanisme yang ada, sama seperti Raperda yang lain.

Misalnya harus melalui Prolegda, melalui paripurna Pansus barulah digodok melalui naskah akademik.

“Inikan tidak, tiba-tiba disodorkan ke kita, mana mungkin bisa kita bahas dengan waktu yang sangat mepet seperti ini, ” ujarnya.

(Baca: Tolak Pemilihan Ulang di TPS 2, Tim Salah Satu Cakades Antibar Ancam Gugat ke PTUN )

Pada prinsipnya DPRD sangat mendukung kedua Raperda yang diusulkan Pemerintah, apalagi tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Sanggau, tetapi seharusnya melalui proses yang semestinya.

Saat ini, pihaknya sedang memfokuskan pembahasan empat Raperda yang sebelumnya sudah diusulkan.

“Kami menyarankan dibahas tahun depan, karena kami saat ini lagi fokus membahas empat Raperda yang sudah ada, ” puangkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved