Pemkab Siap Hadapi Gugatan PTUN Dari Cakades

Ia menegaskan proses pemilihan ulang di TPS 2 pada pilkades di Desa Antibar sudah memenuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARI
PPKD Kabupaten saat melaksanakan sosialisasi dan pelatihan pemilihan e-voting di desa Sejegi, belum lama ini 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Menanggapi akan dilakukanya gugatan oleh Tim Cakades Antibar Hatemon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Plt Kepala Dissos, PP, PA dan Pemdes kabupaten Mempawah Burhan mengatakan silahkan lakukan gugatan PTUN, hal tersebut merupakan hak dari masing-masing calon, Minggu (8/10/2017)

“Silahkan saja lakukan gugatan PTUN pemerintah daerah juga sudah siap untuk menyiapkan segala sesuatunya. Sebagai pihak tergugat bagian hukum pemkab juga upaya hukum yang akan dilakukan,” ujarnya.

(Baca: Tolak Pemilihan Ulang di TPS 2, Tim Salah Satu Cakades Antibar Ancam Gugat ke PTUN )

Ia menegaskan proses pemilihan ulang di TPS 2 pada pilkades di Desa Antibar sudah memenuhi segala peraturan dan prosedur yang berlaku.

Burhan mengatakan jika terdapat satu di antara empat cakades menyatakan Walk out dari proses pemilihan ulang hal tersebut merupakan hak dari masing-masing calon.

(Baca: Penerima Kuasa Cakades Pemenang e-Voting Pilkades Antibar Tuntut Keadilan )

“Kita akan tetap melaksanakan sesuai dengan aturan calon peserta kepala desa adalah empat orang. Kalau ada yang menolak hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Proses pemilihan ulang tetap akan berjalan sesuai dengan aturan dan intruksi pimpinan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved