Berita Video
DLH Melakukan Labelisasi Kegiatan Usaha di Wilayah Kota Pontianak
Masih terdapat kegiatan usaha, baik yang sudah mempunyai dokumen lingkungan ataupun belum masih banyak belum taat terhadap pengelolaan lingkungan
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Pontianak bersama dinas kepemudaan olahraga dan Pariwisata dan Sat Pol PP kota Pontianak melakukan kegiatan labelisasi terhadap 18 kegiatan usaha restoran/rumah makan yang beroperasi di wilayah kota Pontianak.
Labelisasi ini merupakan salah suatu inovasi DLH kota pontianak, mengingat dari hasil pemantauan serta pengawasan yang dilakukan tim pengawasan dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH.
Hasilnya masih terdapat kegiatan usaha, baik yang sudah mempunyai dokumen lingkungan ataupun yang belum masih banyak yang belum taat terhadap pengelolaan lingkungan khususnya dalam pengelolaan limbah cair.
(Baca: Presiden Pemegang Kendali Kebijakan )
Labelisasi terhadap kegiatan usaha ini untuk melihat sejauh mana restoran/rumah makan tertib secara administrasi maupun secara teknis dalam pengelolaan lingkungan khususnya limbah cair.
Dari hasil penilaian ini, DLH akan memberikan penghargaan berupa sertifikat dan label/stiker yang ditanda tangani Kepala dinas Lingkungan Hidup dengan predikat merah (tidak memenuhi syarat), biru (masih memenuhi syarat) dan hijau (memenuhi syarat) dalam pengolahan limbah cair.
Stiker yang berisikan predikat merah, biru dan hijau ini nantinya akan ditempel di tempat kegiatan usaha restoran/rumah makan yang sudah dilakukan penilaian.
(Baca: Canangkan Dusun Pangkin Sebagai Kampung KB Kes, Bupati Rupinus Ajak Jaga Pertumbuhan Penduduk )
Hasil penilaian tersebut juga akan diikutkan dalam pameran inovasi dalam rangka hari jadi kota Pontianak yang akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2017 mendatang
Bagi kegiatan usaha yang tidak taat dalam melakukan pengolahan limbah cair yang sudah ditentukan maka akan di tindak lanjuti dengan penegakan hukum dengan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Hal ini dilakukan guna memberi efek jera serta memotivasi pelaku usaha untuk terus memperbaiki pengolahan lingkungan khususnya pengolahan limbah cair sehingga tidak terjadi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.