Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bisa Tersangka Lagi, KPK Harus Lakukan Ini

Boyamin mengatakan pihaknya tetap meneruskan proses praperadilan melawan KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara eKTP terhadap Novanto.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) angkat suara soal hasil praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Mengormati putusan hakim karena apapun setuju atau tidak setuju terhadap putusan hakim tersebut maka harus dianggap benar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Jumat (29/9/2017).

Untuk menetapkan tersangka lagi, kata Boyamin, KPK harus menerbitkan Sprindik baru dengan memulai penyidikan dari awal dan penetapan tersangka di akhir penyidikan.

"Hal ini contoh perkara pada mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin dimana setelah KPK kalah praperadilan kemudian menerbitkan sprindik baru," kata Boyamin.

Baca: ICW Tidak Kaget Setya Novanto Kalahkan KPK

Boyamin mengatakan pihaknya tetap meneruskan proses praperadilan melawan KPK untuk melanjutkan proses penanganan perkara eKTP terhadap Novanto yang akan dimulai Senin 2 Oktober 2017.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.

Baca: Menang Praperadilan, Setya Novanto Kalahkan KPK

Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017) pukul 17.30 WIB.
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Dengan kata lain, Novanto menangkan gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi e-KTP dari KPK.

Sidang putusan itu dihadiri para pengacara Novanto dan biro hukum KPK. (*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kalah di Praperadilan, Ini yang Harus Dilakukan KPK Jika Tetapkan Novanto Tersangka Lagi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved