Korupsi KTP Elektronik
Kalahkan KPK, DPP Golkar Tetap Desak Mundur Setya Novanto
Apapun keputusan sidang praperadilan terhadap Setya Novanto, DPP Partai Golkar tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja partai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Prapradilan Setya Novanto dan secara otomatis mengugurkan status tersangka proyek e-KTP oleh KPK.
Menanggapi putusan tersebut, DPP Partai Golkar tetap akan merekomedasikan penonaktifan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.
Permasalahan prapradilan Setya Novanto dianggap merupakan urusan pribadi bukan kepartaian.
"Prapradilan urusan pribadi Pak Setya Novanyo, tidak boleh dicampurlan dengan Partai Golongan Karya (Golkar)," kata Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
Baca: Hakim Cepi Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan Setya Novanto
Menurut dia, apapun keputusan sidang praperadilan terhadap Setya Novanto, DPP Partai Golkar tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja partai.
"(Khususnya) berkiatan dengan dinamika yang terjadi khususnya penurunan elektabilitas Partai Golkar," kata Nurdin Halid.
Baca: Menang Praperadilan, Setya Novanto Kalahkan KPK
Untuk itu, Nurdin menegaskan bahwa putusan hasil prapradilan Setya Novanto tidak ada urusannya dengan Golkar.
Fokus Golkar sekarang, menurut Nurdin, melakukan evaluasi untuk memenangkan Pemilu.
"Apapun hasil prapradilan tidak ada urusan dengan DPP Golkar. Urusan kita adalah evaluasi terhadap kinerja partai untuk menang," kata Nurdin Halid. (*)