Tokoh Masyarakat Sintang Sambut Baik Perppu Ormas
“Ini sebagai bentuk pengawasan. Ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan oleh ormas-ormas,” katanya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG – Tokoh Masyarakat Sintang Abdul Syukur menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Keluarnya Perppu ini tentu belajar dari pengalaman yang mungkin pernah dialami bangsa Indonesia. Terutama beberapa waktu lalu, ada ujian-ujian yang berpotensi memecah belah NKRI dan jauh dari semangat ke-bhinneka tunggal ika-an di wilayah Indonesia,” terangnya, Selasa (26/9/2017).
Penerapan Perppu dipandang jadi payung hukum guna monitoring ormas-ormas yang bisa saja punya gerakan jauh dari landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
(Baca: Bupati Dan Dandim Ajak Jaga Swasembada Pangan di Perbatasan )
“Ini sebagai bentuk pengawasan. Ada rambu-rambu yang mesti diperhatikan oleh ormas-ormas,” katanya.
Syukur menambahkan sepanjang ormas beroperasional sesuai poin-poin yang ada, tentu tidak ada sesuatu yang mesti dikhawatirkan.
“Sepanjang sesuai aturan, ya selamat. Kalau melanggar dan melakukan hal-hal negatif serta berpotensi pecah belah bangsa, tentu itu tidak diperbolehkan,” tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tokoh-masyarakat-sintang-abdul-syukur_20170303_195658.jpg)