Barang Bukti Hasil Tangkapan Harus Segera Dimusnahkan, Ini Dasarnya Kata Kepala BNNP Kalbar

"Tujuan pemusnahan ini untuk mengurangi image, karena kalau jaman dulu banyak barang, dimusnahkan sebagian dan sisanya persoalan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / RIDHO PANJI PRADANA
Suasana Hendak Pemusnahan BB Narkotika Jenis Sabu 2 Kg di BNNP Kalbar. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala  BNNP Kalbar, Nasrullah mengungkapkan pemusnahan  barang bukti narkoba terutama sabu hasil tangkapan harus segera dimusnahkan.

"Ini adalah yang kemarin, tangkapan minggu lalu di BNN karena yang lainnya sudah bertahap sudah dimusnahkan, tidak bertumpuk. Seandainya jika mundur maka tidak terlalu lama akan dimusnahkan," katanya, Senin (25/09/2017).

Untuk proses hukumnya, kata dia, masih lanjut, SPDP, proses lain dan sebagainya hingga menentukan tersangka. Tiga dari luar dan dua dari Lapas.

Untuk ini, jelasnya lagi, adalah proses pemusnahan barang bukti setelah proses penyisihan barang bukti dimana untuk dijadikan bukti pengadilan secara hukum, dan sisanya dimusnahkan.

"Tujuan pemusnahan ini untuk mengurangi image, karena kalau jaman dulu banyak barang, dimusnahkan sebagian dan sisanya persoalan, UU nomor 35 tahun 2009, memang diwajibkan tidak terlalu lama barang setelah penangkapan dan SPDP dengan Kejaksaan dan dilihat barangya untuk proses pemeriksaan dan penyisihan bahwa benar barang tersebut adalah narkotika, yang lainnya ada putusan dari kejaksaan," katanya.

(Baca: Blanko Kosong, Polres Landak Sudah Terbitkan 1918 Sim Sementara )

Ia pun mengatakan, sebenarnya bisa dipakai selain untuk barang bukti, bisa sebagai pelatihan, pendidikan dan pembelajaran pelatihan anjing jika ada permintaan resmi.

"Idealnya jaksa ada karena mempunyai kewenangan mengeluarkan skep membuktikan bahwa telah dimusnahkan, makanya dimusnahkan secara terbuka termasuk BBPOM," tukasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved