Hakim Vonis Mantan Kapala dan Sekretaris Diskes Ketapang 1,2 Tahun Penjara
Vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan kita. Tapi untuk dendanya putusan hakim sama seperti tuntutan kita,
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Ketapang, Hari Yulistio dan Uray Imran divonis 1,2 tahun kurungan dan denda kepada masing-masing Rp 50 juta.
Saat ini keduanya resmi berstatus terpidana lantaran dinyatakan terbukti bersalah.
Hal tersebut diungkapkan Plh Kajari Negeri Ketapang, Agus Suroto. “Selasa (19/9) pekan lalu keduanya sudah divonis bersalah,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Senin (25/9).
“Kemudian dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak satu tahun dua bulan penjara. Serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara,” lanjutnya.
Ia menjelaskan putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan pihaknya. Lantaran pada sidang sebelumnya pihaknya menuntut keduanya dengan hukuman penjara 20 bulan. Serta masing-masing harus membayar denda Rp 50 juta.
(Baca: Dekat Tempat Ibadah, Disinilah Sekelompok Anak Berkaos Ikeh yang Viral di Medsos )
“Vonis hukuman lebih ringan dibanding tuntutan kita. Tapi untuk dendanya putusan hakim sama seperti tuntutan kita,” jelasnya.
Terhadap putusan tersebut pihaknya sampai saat ini belum mengetehaui apakah keduanya mengajukan banding atau tidak. Meski pun sebenarnya setelah tujuh hari sejak vonis dibacakan ada waktu untuk keduanya berpikir.
Khususnya apakah menerima putusan itu atau akan mengajukan banding. “Kita belum tahu apakah keduanya akan banding atau tidak. Lantaran sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan terhadap kerugian Negara yang belum dikembalikan pada kasus ini. Pihaknya akan memproses hal itu setelah ada putusan tetap atau incrah. Pihaknya akan menyerahkan hal itu kebagian pihak terkait untuk melakukan mediasi dan sebagainya.
“Kemudian pengembalian kerugian Negara tersebut akan dilakukan oleh pengacara Negara. Jadi bagaimana proses selanjutnya kita lihat dahulu perkembangannya nanti,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/agus-suroto-sh-koordinator-intel-kejati-kalbar_20170130_210011.jpg)