Pemerintah Talangi Tunggakan KIS Masyarakat, Namun Bersyarat
Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini sudah tidak ada lagi dari pemerintah.
Penulis: Madrosid | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini sudah tidak ada lagi dari pemerintah.
Semuanya harus menggunakan jalur mandiri.
Namun, bagi yang mengalami tunggakan tetap akan dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan persyaratan tertentu.
Pendamping PKH Kubu Raya Kementrian Sosial, Dardiri mengatakan untuk KIS sudah tak ada lagi yang dari pemerintah.
(Baca: Data Penerima KIS Rawan Ganda, Dinas Sosial Langsung Terjun Lapangan )
Semuanya sudah harus melalui mandiri. Akan tetapi pemerintah tetap akan menghandelnya menggunakan dana APBD.
"Jika menunggak selama 1 tahun iurannya, maka pemerintah akan membayarkannya. Dengan ketentuan dalam survei dari Dinas Sosial Kubu Raya, peserta PBI-KIS memang orang tidak mampu akan dibayarkan oleh daerah menggunakan APBD," ujarnya, Minggu (24/9/2017).
Ia menerangkan kalau saat ini, BPJS sama halnya dengan KIS.
Baik dari pemerintah maupun mandiri.
Saat ini pemerintah Kubu Raya fokus untuk membayarkan KIS mandiri yang tak mampu dibayar.
"Makanya sekarang ini, untuk KIS sudah tak ada lagi yang dari pemerintah. Semuanya harus melalui jalur mandiri dengan sebutan BPJS mandiri," ungkapnya.