Apa Bisa Mengajukan Dispensasi Bikin SIM
Jadi SIM diperoleh harus mengacu pada aturan tersebut tidak bisa ada dispensasi dalam memperoleh SIM.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apa bisa dapat dispensasi SIM yang terlambat pembuatan baru karena alasan sudah di atas usia dan kesehatan kurang dalam penyelesaian administrasi, baik SIM A/C? Terima kasih
085252566xxx
Tak Ada Dispensasi, Harus Ujian dan Tes Kesehatan
Tidak ada dispensasi dalam pembuatan SIM. Berdasarkan pasal 81 UU nomor 22 tahun 2009 pasal 1 sudah jelas dikatakan bahwa untuk mendapatkan SIM sebagai mana dimaksud dalam pasal 77 ayat 3, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Baca: Sepasang Mayat yang Ditemukan di Semak Akan Diautopsi Sore Ini
Sedangkan dalam pasal 81 yaitu persyaratan usia.
Ayat 2 syarat usia.
Ayar 3 syarat administrasi
Ayat 4 syarat kesehatan yang meliputi :
- sehat jasmani dengan melampirkan surat keterangan dokter
- sehat rohami dengan surat lulus tes psikologis.
Ayat 5 syarat lulus ujian yang meliputi:
- ujian teori
- ujian praktek dan atau
- ujian ketrampilan melalui simulator.
Jadi SIM diperoleh harus mengacu pada aturan tersebut tidak bisa ada dispensasi dalam memperoleh SIM.
Justru akan berakibat fatal apabila SIM didapatkan tanpa melalui ujian SIM. Karena keterampilan, kesehatan seseorang belum diketahui dalam berkendara ini. Demikian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
AKBP Agung Setyo Wahyudi, SH, Sik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/akbp-agung-setyo-wahyudi_20170103_202840.jpg)