Mahasiswa Tanya Legalitas Kampus, DPRD akan Panggil Pihak Yayasan STKIP Permata Nusa
Dikatakanya, para mahasiswa juga bisa mendapatkan hak mereka, karena sudah memberikan kewajiban berupa biaya dan menjalankan proses belajar mengejar.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sejumlah mahasiswa dari STKIP Permata Nusa, Kabupaten Sanggau menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Sanggau, terkait kejelasan izin kampus mereka di ruang rapat Komisi D DPRD Sanggau, Senin (18/9/2017).
“Tadi mereka sepuluh orang datang sekitar sekitar pukul 09.30. Kami sudah catat beberapa poin masukan dari mereka (mahasiswa),” kata Ketua Komisi D DPRD Sanggau, Robby Sugianto.
Untuk itu, Robby memastikan, pihaknya akan memanggil pihak yayasan selaku pengelola, untuk mengetahui duduk perkara.
“Selain itu kita juga minta yayasan ini bertanggungjawab berkaitan dengan para mahasiswa ini,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra Sanggau itu menjelaskan, ada opsi dari pihak yayasan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan mahasiswa yang telah melakukan proses belajar mengajar sebanyak 75 persen.
“Kalau tidak salah saya (dana yang akan dikembalikan) sebesar 70 persen. Cuma ada beberapa dari mahasiswa yang sudah kuliah di sana sekitar 3 sampai 4 tahun, bagi mereka uang itu sebenarnya tidak jadi persoalan. Yang penting legalitas mereka diakui,” ujarnya.
Selain itu, ada juga opsi menunggu sampai izin STKIP tersebut rampung. Makanya kami juga perlu mengundang pihak yayasan tersebut untuk dimintai keterangan.
“Karena tujuan kami di sini bukan untuk membela mahasiswa dan bukan untuk menyalahkan pihak yayasan. Tetapi satu-satunya yang kami inginkan adalah STKIP ini bisa bertanggungjawab, bila perlu diteruskan izinnya,” tuturnya.
Dikatakanya, para mahasiswa juga bisa mendapatkan hak mereka, karena sudah memberikan kewajiban berupa biaya dan menjalankan proses belajar mengejar.
“KKN juga sudah dijalankan. Akhirnya pada tahapan skripsi ini mereka ragu. Opsi lainnya adalah, para mahasiswa tersebut diminta melanjutkan ke STKIP Melawi yang ada di Entikong, ” katanya.
Hanya saja, lanjut Robby, opsi ini masih mengudang pertanyaan. apakah dengan pindah itu, mereka bisa menggunakan transkrip nilai mereka yang sudah mereka pelajari di STKIP Permata Nusa dan mereka hanya melanjutkan sisa mata kuliah mereka. Atau mereka harus pindah dan mengulang dari awal.
“Yang membuat mereka keberatan ini adalah mengulang dari awal. Ini persoalan. Kedua, apakah biayanya dibebankan pada Yayasan Permata Nusa, atau mereka harus mengeluarkan biaya sendiri lagi. Karena kan sayang sekali waktu mereka. Seharusnya mereka sudah bisa menggunakan ijazah mereka dalam tahun-tahun ini. Tetapi mereka harus ikut lagi 3,5 tahun lagi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tribunpontianak.co.id belum bisa konfirmasi kepada pihak Yayasan STIP Permata Nusa Sanggau.