Bikin SIM di Luar Daerah

Persyaratan dalam melakukan permohonan pembuatan SIM juga sama, yakni dengan melampirkan fotocopy KTP dan Surat Keterangan Dokter.

Penulis: nicko ardinata | Editor: Jamadin
Listya
Kompol Salbiah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Bun, saya mau menanyakan apakah bisa membuat SIM di Polres yang bukan dari daerah atau domisili kita? Berapa biayanya? Terima kasih
085386228xxx

Bisa Dilakukan di Luar Wilayah Hukum

Terima kasih pembaca Tribun Pontianak. Pelayanan permohonan SIM Online telah terintegrasi di seluruh Polres, sehingga permohonan pembuatan SIM di luar wilayah hukum Polresta Pontianak sudah bisa dilakukan.

Persyaratan dalam melakukan permohonan pembuatan SIM juga sama, yakni dengan melampirkan fotocopy KTP dan Surat Keterangan Dokter.

(Baca: Sutarmidji Diundang sebagai Pembicara Seminar FinTech di Singapura )

Mengenai biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
SIM A
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM B
Baru Rp120.000
Perpanjangan Rp80.000
SIM C
Baru Rp100.000
Perpanjangan Rp75.000
SIM D ( penyandang cacat)
Baru Rp50.000
Perpanjangan Rp30.000
SIM International
Baru Rp250.000
Perpanjangan Rp225.000
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat dan terima kasih.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved