Seputar Islam

Dalam Islam Merokok Haram Hukumnya, Berikut Penjelasan Ulama!

Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Allah.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
THINKSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Mirna

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik.

Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : “…Dan (Rosul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’rof : 157).

Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”

(Baca: Kalbar 24 Jam - Lowongan CPNS, Puting Beliung, Banjir, Longsor hingga Isu Pilwako Pontianak )

Merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H).

Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), ia mengatakan “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.

Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.

Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.

Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh.

Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.

Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Allah.

Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti.

Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”.

Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved