Cegah Kasus Kekerasan Anak, Ini Langkah Pemerintah

Kota Pontianak terus melakukan berbagai upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan pada anak

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / Wahidin
Sambutan Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Darmanelly pada Hari Anak Nasional Tahun 2017 di Kota Pontianak, Auditorium Untan, Kamis (7/9/2017) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak terus melakukan berbagai upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan pada anak.

(Baca: Kartius Lepas Kontingen Popnas )

Kepala DP2KBP3A Kota Pontianak, Darmanelly menyampaikan bahwa sudah membentuk kelompok kerja pencegahan KDRT (Pokja KDRT) yang beberapa waktu laku berhasil masuk 5 besar nominasi tingkat nasional yang dibantu TP PKK.

(Baca: Rekomendasi Interior Kamar Shabby Chic, Nomer 4 Cocok Buat Kamu Yang Girly )

Selain itu, setiap kelurahan punya forum Anak dan tiap kecamatan tahun ini akan dibentuk namanya kader pendamping anak.

Pihaknya sudah melatih tiap kecamatan dan kelurahan, sehingga diharapkan forum anak dengan kader pendamping anak bergabung.

(Baca: Ternyata Begini Komposisi Panitia Hari Anak )

"Setiap anak kemudian kami harapkan tahu haknya. Ada lima klaster hak anak. Hak sipil dan kebebasan, hak pendidikan pemanfaatan waktu luang dan budaya, hak kesehatan dan kesejahteraan , hak pengasuhan atau pengasuhan alternatif dan hak perlindungan," jelasnya.

"Anak-anak juga harus tahu, hak dan kewajibannya. Kalau haknya dirinci itu ada 31. Kewajiban hanya 5. Pertama, kewajiban taat beribadah sesuai dengan agama, cinta terhadap tanah air, menghormati orang tua dan orang dewasa lainnya, menyayangi teman-teman dan mencintai diri sendiri," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved